Lompat ke konten utama
sorotutama

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025 via Coretax dan DJP Online

Tenggat 31 Maret mendekat — simak langkah lengkap, dokumen wajib, dan jenis formulir yang sesuai kategori penghasilan Anda.

Oleh Vina Maharani9 menit baca
Lapor SPT Tahunan via Coretax/DJP Online
Foto: Leeloo The First via Pexels

Ringkasan

Wajib Pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2025 melalui sistem Coretax DJP atau DJP Online. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan pemilik NPWP dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menggunakan formulir 1770SS (penghasilan di bawah Rp60 juta), 1770S (karyawan dengan penghasilan tertentu), atau 1770 (usaha/profesi bebas). Dokumen yang dibutuhkan mencakup bukti potong 1721-A1/A2 dan daftar harta-utang. Keterlambatan dikenai denda Rp100.000, sementara pembetulan SPT dapat dilakukan sebelum…

Daftar isi▶ buka

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak orang pribadi pada 31 Maret setiap tahunnya. Untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan pada 2025, sistem pelaporan resmi yang tersedia adalah Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Kedua platform ini menyediakan layanan e-Filing gratis tanpa perantara.

Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi seluruh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut ketentuan DJP, kelalaian melaporkan SPT atau pelaporan melewati tenggat akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Siapa yang wajib melaporkan SPT Tahunan?

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan aturan DJP, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan di atas PTKP dalam satu tahun pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Untuk tahun pajak 2024, batas PTKP ditetapkan Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0).

Kategori Wajib Pajak yang wajib lapor meliputi karyawan yang menerima gaji dari satu atau lebih pemberi kerja, pegawai negeri sipil dan TNI/Polri, pensiunan, profesional seperti dokter dan pengacara yang menjalankan praktik mandiri, serta pelaku usaha atau pedagang. Bahkan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan dalam tahun pajak tertentu tetap wajib melaporkan SPT dengan status nihil, sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kewajiban pelaporan tahunan.

Formulir mana yang harus saya gunakan: 1770SS, 1770S, atau 1770?

DJP menyediakan tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan kriteria penggunaan berbeda berdasarkan sumber dan jumlah penghasilan. Pemilihan formulir yang tepat akan mempermudah proses pengisian dan menghindari kesalahan pelaporan.

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun, yang bersumber hanya dari satu pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank atau bunga koperasi. Formulir ini paling sederhana dengan kolom isian minimal, cocok untuk karyawan tetap dengan slip gaji tunggal.

Formulir 1770S ditujukan untuk Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja (termasuk yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja), penghasilan dalam negeri lainnya, atau penghasilan yang dikenakan PPh final. Kategori ini mencakup karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, pegawai yang menerima honorarium atau komisi tambahan, serta mereka yang memiliki investasi seperti deposito atau sewa properti.

Sementara itu, formulir 1770 wajib digunakan oleh Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, seperti pengusaha, konsultan independen, dokter praktik pribadi, notaris, dan profesi bebas lainnya. Formulir ini juga berlaku bagi mereka yang memperoleh penghasilan dari luar negeri atau dari dalam negeri yang pajaknya tidak dipotong pihak lain. Formulir 1770 memiliki lampiran paling lengkap termasuk laporan keuangan usaha.

Kapan tenggat pelaporan dan apa sanksinya jika terlambat?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu paling lambat 31 Maret. Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024, tenggat jatuh pada 31 Maret 2025. DJP tidak memberikan perpanjangan otomatis untuk pelaporan SPT orang pribadi, berbeda dengan Wajib Pajak badan yang memiliki tenggat 30 April.

Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 per SPT, sesuai Pasal 7 UU KUP. Denda ini berlaku sejak hari pertama setelah tenggat terlewati dan harus dibayarkan sebelum pelaporan SPT dapat diproses sistem. Pembayaran denda dilakukan melalui e-Billing yang dapat dibuat di portal DJP Online atau Coretax DJP.

Selain denda keterlambatan, Wajib Pajak yang sama sekali tidak menyampaikan SPT dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang, atau pidana kurungan paling lama satu tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP. Namun sanksi pidana ini umumnya diterapkan untuk kasus dengan indikasi kesengajaan menghindari kewajiban perpajakan.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebelum lapor SPT?

Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses pengisian dan mengurangi risiko kesalahan data. DJP mewajibkan Wajib Pajak melampirkan atau mengacu pada dokumen sumber yang sah untuk setiap pos penghasilan dan pengurangan yang dilaporkan.

  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta atau 1721-A2 untuk PNS/TNI/Polri) yang diterbitkan pemberi kerja, berisi rincian penghasilan bruto, pengurangan, dan pajak yang telah dipotong sepanjang tahun.
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tidak final (formulir 1721-VI) untuk honorarium, komisi, atau penghasilan tidak teratur lainnya yang pajaknya dipotong oleh pemberi penghasilan.
  • Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh final (formulir 1721-VII atau bukti potong lain) untuk penghasilan dari bunga deposito, sewa tanah/bangunan, atau transaksi saham yang sudah dipotong PPh final.
  • Daftar harta dan kewajiban (utang) pada akhir tahun pajak, termasuk nilai perolehan atau nilai pasar wajar untuk properti, kendaraan, tabungan, investasi, serta saldo utang bank atau pinjaman lainnya.
  • Laporan keuangan atau pembukuan usaha (khusus pengguna formulir 1770) yang mencakup neraca dan laporan laba rugi, atau bukti pencatatan penghasilan dan biaya untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang menggunakan norma penghitungan.

Wajib Pajak yang menggunakan fasilitas pengurangan tertentu, seperti biaya jabatan atau iuran pensiun, harus memastikan angka tersebut sudah tercantum dalam bukti potong 1721-A1/A2 yang diterbitkan pemberi kerja. Untuk penghasilan di luar pekerjaan utama, seperti royalti atau sewa, siapkan bukti transaksi atau kontrak sebagai dasar pelaporan.

Bagaimana langkah-langkah lapor SPT melalui Coretax DJP atau DJP Online?

DJP menyediakan dua platform resmi untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik: Coretax DJP yang merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru, dan DJP Online yang masih beroperasi untuk transisi. Kedua sistem ini dapat diakses tanpa biaya dan tidak memerlukan perantara pihak ketiga.

Langkah pelaporan via Coretax DJP

  1. Akses situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan browser (disarankan Chrome atau Firefox versi terbaru).
  2. Login menggunakan NPWP sebagai username dan password yang telah didaftarkan. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti panduan di menu 'Daftar' dan verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
  3. Setelah masuk dashboard, pilih menu 'Lapor' kemudian 'e-Filing SPT Tahunan'. Sistem akan menampilkan pilihan tahun pajak dan jenis formulir SPT.
  4. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (2024) dan jenis formulir sesuai kategori penghasilan Anda (1770SS, 1770S, atau 1770). Sistem Coretax akan melakukan pra-isi (pre-populated) data berdasarkan bukti potong yang sudah dilaporkan pemberi kerja ke DJP.
  5. Periksa dan lengkapi data penghasilan, pengurangan, harta, dan kewajiban. Pastikan semua angka sesuai dengan dokumen sumber. Untuk formulir 1770S dan 1770, isi lampiran yang diperlukan seperti daftar harta-utang dan penghasilan dari sumber lain.
  6. Gunakan fitur 'Hitung' untuk mengetahui status SPT (kurang bayar, lebih bayar, atau nihil). Jika kurang bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu melalui e-Billing sebelum submit SPT.
  7. Setelah semua data lengkap dan benar, klik 'Submit' atau 'Kirim SPT'. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon terdaftar.
  8. Masukkan kode verifikasi dan konfirmasi pengiriman. Setelah berhasil, sistem akan menampilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang berisi nomor tanda terima dan tanggal/waktu pelaporan.
  9. Unduh dan simpan BPE sebagai bukti sah pelaporan SPT. BPE ini dapat digunakan untuk keperluan administrasi seperti pengajuan kredit atau visa.

Langkah pelaporan via DJP Online

Proses pelaporan melalui DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ mengikuti alur serupa: login dengan NPWP dan password, pilih menu e-Filing, pilih 'Buat SPT', tentukan tahun pajak dan jenis formulir, isi atau koreksi data yang sudah di-pra-isi sistem, hitung pajak, kirim SPT dengan kode verifikasi, dan simpan BPE. DJP Online masih dipertahankan untuk memberikan opsi bagi Wajib Pajak yang lebih familiar dengan antarmuka lama, namun secara bertahap akan diintegrasikan penuh ke Coretax DJP.

Kedua platform ini menyimpan riwayat pelaporan SPT tahun-tahun sebelumnya, sehingga Wajib Pajak dapat mengacu pada data historis untuk memastikan konsistensi pelaporan harta dan kewajiban. Jika mengalami kendala teknis, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk bantuan pelaporan.

Bagaimana cara membetulkan SPT yang sudah dilaporkan?

Wajib Pajak yang menemukan kesalahan atau kekurangan data dalam SPT yang sudah disampaikan dapat melakukan pembetulan SPT secara sukarela. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, pembetulan dapat dilakukan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau dalam jangka waktu dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Proses pembetulan dilakukan melalui menu yang sama di Coretax DJP atau DJP Online dengan memilih opsi 'SPT Pembetulan' dan mencantumkan nomor pembetulan (Pembetulan ke-1, ke-2, dan seterusnya). Wajib Pajak harus mengisi ulang seluruh formulir SPT dengan data yang benar dan melampirkan penjelasan mengenai bagian yang dibetulkan. Jika pembetulan mengakibatkan pajak kurang bayar bertambah, Wajib Pajak harus membayar kekurangan tersebut ditambah sanksi bunga 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak tenggat penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran.

Sebaliknya, jika pembetulan menunjukkan pajak lebih bayar yang sebelumnya tidak dilaporkan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sesuai ketentuan yang berlaku. Pembetulan SPT yang dilakukan setelah pemeriksaan dimulai tidak menghapus sanksi administrasi, namun tetap diperlukan untuk memperbaiki data dalam sistem administrasi perpajakan.

Apa yang harus dilakukan jika mengalami kendala teknis saat lapor SPT?

Kendala teknis dalam pelaporan SPT elektronik dapat berupa lupa password, data pra-isi tidak muncul, error saat submit, atau masalah koneksi sistem. DJP menyediakan beberapa kanal bantuan resmi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Untuk lupa password, Wajib Pajak dapat menggunakan fitur 'Lupa Password' di halaman login Coretax DJP atau DJP Online, yang akan mengirimkan tautan reset password ke email terdaftar. Jika email tidak dapat diakses, kunjungi KPP terdaftar dengan membawa asli dan fotokopi KTP serta NPWP untuk reset password secara manual.

Untuk kendala teknis lainnya, hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 yang beroperasi Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Petugas Kring Pajak dapat memandu langkah-langkah troubleshooting atau meneruskan laporan ke tim teknis jika terdapat gangguan sistem. Wajib Pajak juga dapat mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan asistensi langsung dalam pengisian dan pelaporan SPT, terutama menjelang tenggat ketika lonjakan akses dapat menyebabkan sistem lambat.

Ombudsman Republik Indonesia di https://ombudsman.go.id/ juga menerima laporan terkait pelayanan publik perpajakan jika Wajib Pajak mengalami kendala yang tidak terselesaikan melalui kanal resmi DJP. Namun untuk masalah teknis murni, kanal DJP tetap menjadi jalur penyelesaian pertama yang paling efektif.

Wajib Pajak disarankan untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat 31 Maret guna menghindari kepadatan akses sistem dan memberikan waktu cukup untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul. Pelaporan lebih awal juga memungkinkan Wajib Pajak melakukan pembetulan jika diperlukan tanpa risiko terkena sanksi keterlambatan.

Untuk informasi terkini mengenai peraturan perpajakan tahun berjalan, fitur-fitur baru Coretax DJP, atau perubahan ketentuan pelaporan SPT, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan Kementerian Keuangan di https://www.kemenkeu.go.id/. Wajib Pajak yang memerlukan konsultasi mendalam terkait kasus perpajakan spesifik dapat memanfaatkan layanan konsultasi gratis di KPP atau mengikuti program edukasi perpajakan yang diselenggarakan DJP secara berkala. Pastikan untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah dan hindari menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak berizin resmi dari DJP.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah saya tetap harus lapor SPT jika penghasilan saya di bawah PTKP?
Jika penghasilan Anda di bawah PTKP (Rp54 juta per tahun untuk status TK/0) dan Anda tidak memiliki NPWP, tidak ada kewajiban lapor SPT. Namun jika sudah memiliki NPWP, sebaiknya tetap melaporkan SPT Nihil untuk menghindari pertanyaan dari sistem administrasi DJP.
Bagaimana jika pemberi kerja belum memberikan bukti potong 1721-A1 menjelang tenggat?
Hubungi bagian keuangan atau HRD perusahaan untuk meminta bukti potong segera. Jika tetap tidak diberikan hingga mendekati 31 Maret, laporkan SPT berdasarkan slip gaji dan dokumen yang Anda miliki, lalu lakukan pembetulan setelah bukti potong resmi diterima untuk menghindari sanksi keterlambatan.
Apakah bisa lapor SPT menggunakan smartphone?
Ya, Coretax DJP dan DJP Online dapat diakses melalui browser smartphone. Namun untuk pengalaman terbaik dan menghindari error tampilan, disarankan menggunakan komputer atau laptop dengan browser Chrome atau Firefox versi terbaru.
Apa perbedaan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan SPT yang sudah diisi?
BPE adalah tanda terima resmi dari DJP yang membuktikan SPT Anda sudah diterima sistem, lengkap dengan nomor dan waktu pelaporan. SPT yang diisi adalah dokumen pelaporan itu sendiri. BPE berfungsi sebagai bukti sah kepatuhan perpajakan Anda.
Bagaimana cara melaporkan penghasilan dari freelance atau pekerjaan sampingan?
Gunakan formulir 1770S atau 1770 tergantung total penghasilan dan kompleksitas sumber penghasilan. Laporkan penghasilan bruto dari freelance di bagian penghasilan lain, dan kurangi dengan biaya yang dapat dibuktikan atau gunakan norma penghitungan jika memenuhi syarat.

Sumber

  1. Direktorat Jenderal Pajak — DJP Online
  2. Kementerian Keuangan
  3. Coretax DJP
  4. Ombudsman RI
#Spt Tahunan#pajak-penghasilan#coretax-djp#Djp Online#tenggat-pajak#ekonomi

Tentang penulis

Vina Maharani — Redaktur Ekonomi Sorot Utama
Vina Maharani

Redaktur Ekonomi · S.E. Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia, Sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI)

Vina Maharani menulis tentang ekonomi makro, kebijakan moneter, dan dampaknya terhadap keuangan rumah tangga. Sebelumnya menjadi analis riset ekuitas di sebuah sekuritas Indonesia selama 5 tahun.

Baca juga