Lompat ke konten utama
sorotutama

Potongan Komisi Ojol 8% Hanya untuk Roda Dua, Taksi Online Belum

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pembatasan komisi maksimal 8% dari aplikator baru berlaku untuk ojek online roda dua, sementara taksi online belum diatur serupa.

Oleh Redaksi Sorot Utama3 menit baca
Potongan Komisi Ojol 8% Hanya untuk Roda Dua, Taksi Online Belum
Foto: Yusra Mizgin Günay via Pexels

Ringkasan

Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi maksimal 8% dari aplikator hanya diterapkan untuk layanan ojek online roda dua. Aturan serupa belum diberlakukan bagi taksi online atau roda empat, dengan fokus prioritas pada ojol roda dua mengingat jumlah mitra dan pengguna yang lebih besar.

Daftar isi▶ buka

Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi maksimal 8% dari aplikator baru diterapkan untuk layanan ojek online (ojol) roda dua. Sementara itu, aturan serupa belum akan diberlakukan bagi layanan taksi online atau roda empat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyusunan regulasi bagi pengemudi ojol roda dua, mengingat jumlah mitra maupun pengguna layanan tersebut jauh lebih besar dibandingkan taksi online.

"Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," kata Dudy dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Kebijakan untuk Taksi Online Masih Dikaji

Meskipun demikian, pemerintah belum menutup peluang untuk menerapkan kebijakan serupa pada layanan taksi online. Dudy mengatakan, hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut setelah implementasi aturan untuk ojol roda dua berjalan.

"Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja. Kita akan melihat sampai seberapa jauh kemudian," ujarnya.

Menurut Dudy, pengaturan operasional angkutan online roda empat saat ini masih berbeda. Untuk wilayah Jabodetabek, regulasinya berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara di luar kawasan tersebut, pengaturannya diserahkan kepada masing-masing pemerintah provinsi.

"Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian (Perhubungan) yang mengatur. Namun, untuk wilayah lain, atau di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," sebutnya.

Usulan Sentralisasi Regulasi Taksi Online

Ia mengungkapkan, para operator taksi online telah mengusulkan agar regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Namun usulan tersebut masih memerlukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah, apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," jelas dia.

Dasar Hukum Pembatasan Komisi

Ketentuan komisi maksimal 8% bagi aplikator resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Untuk menindaklanjuti beleid tersebut, Kementerian Perhubungan akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan batas komisi yang sebelumnya maksimal 20% menjadi paling tinggi 8%.

Konteks dan Implikasi Kebijakan

Kebijakan pembatasan komisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja transportasi online, khususnya pengemudi ojek online roda dua yang jumlahnya sangat besar di Indonesia. Secara umum, sektor transportasi online telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan mitra pengemudi di seluruh negeri.

Implikasinya, penurunan komisi dari 20% menjadi 8% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi ojol roda dua. Namun, penundaan penerapan aturan serupa untuk taksi online menunjukkan pemerintah masih mempertimbangkan kompleksitas regulasi yang berbeda antara kedua moda transportasi, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan taksi online di luar Jabodetabek.

Perlu dicermati bahwa keputusan ini juga mencerminkan pendekatan bertahap pemerintah dalam menata ekosistem transportasi online. Evaluasi implementasi untuk ojol roda dua akan menjadi dasar pertimbangan apakah kebijakan serupa layak diterapkan untuk taksi online di masa mendatang.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah pembatasan komisi 8% berlaku untuk taksi online?
Tidak, pembatasan komisi maksimal 8% dari aplikator saat ini hanya berlaku untuk ojek online roda dua. Aturan serupa belum diberlakukan bagi taksi online atau roda empat, meskipun pemerintah belum menutup peluang untuk menerapkannya di masa mendatang setelah evaluasi implementasi untuk ojol roda dua.
Apa dasar hukum pembatasan komisi ojol 8%?
Ketentuan komisi maksimal 8% bagi aplikator didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Perhubungan akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 untuk menyesuaikan batas komisi dari sebelumnya maksimal 20% menjadi paling tinggi 8%.
Mengapa pemerintah fokus pada ojol roda dua terlebih dahulu?
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah memprioritaskan ojol roda dua karena jumlah mitra maupun pengguna layanan tersebut jauh lebih besar dibandingkan taksi online. Pemerintah akan melihat hasil implementasi aturan untuk ojol roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa untuk taksi online.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Tech
#Transportasi Online#Regulasi Pemerintah#Ojek Online#Kementerian Perhubungan

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga