e-Materai Rp10.000: Panduan Lengkap Penggunaan, Pembelian, dan Sanksi Hukum
Regulasi terbaru mewajibkan materai elektronik untuk sejumlah dokumen digital — berikut cara beli di portal resmi PERURI dan risiko hukum materai palsu.

Ringkasan
Sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2020, tarif materai tunggal Rp10.000 menggantikan materai Rp6.000 dan Rp3.000. e-Materai wajib digunakan untuk dokumen elektronik bernilai di atas Rp5 juta, termasuk perjanjian digital, akta notaris elektronik, dan kuitansi elektronik. Pembelian resmi hanya melalui portal e-meterai.co.id milik PERURI dengan registrasi NIK dan verifikasi Dukcapil. Penggunaan materai palsu atau tidak sah dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 24 UU 10/2020. Materai tempel tetap berlaku untuk dokumen fisik hingga stok…
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai pada 1 Januari 2021, menggantikan regulasi lama yang berlaku sejak era kolonial (Ordonansi Bea Materai 1921). Perubahan mendasar: tarif tunggal Rp10.000 menggantikan materai Rp6.000 dan Rp3.000, serta pengenalan materai elektronik (e-Materai) untuk dokumen digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga kuartal III-2023, lebih dari 187 juta e-Materai telah diterbitkan melalui sistem PERURI, menandai adopsi signifikan di sektor bisnis dan notariat.
Regulasi ini menjawab kebutuhan ekonomi digital Indonesia, di mana transaksi elektronik tumbuh 23% per tahun (data Kementerian Komunikasi dan Informatika 2022). Namun, masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum memahami kapan e-Materai wajib digunakan, bagaimana cara pembelian resmi, serta konsekuensi hukum penggunaan materai tidak sah.
Dokumen apa saja yang wajib menggunakan materai Rp10.000?
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020, objek bea materai mencakup dokumen yang dibuat sebagai alat bukti perbuatan, keterangan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Secara spesifik, dokumen yang wajib dibubuhi materai adalah:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya — termasuk kontrak kerja, perjanjian sewa, MoU bisnis
- Akta notaris termasuk salinannya — baik akta autentik maupun akta di bawah tangan yang didaftarkan notaris
- Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) — seperti akta jual beli tanah, akta hibah
- Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep — instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan
- Dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen kolektif — konfirmasi jual beli saham, obligasi
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000 — kuitansi pembayaran, tanda terima
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 menegaskan bahwa batas nilai Rp5 juta berlaku untuk setiap dokumen tunggal. Artinya, kuitansi pembayaran Rp4,9 juta tidak wajib materai, tetapi kuitansi Rp5,1 juta wajib dibubuhi materai Rp10.000. Dokumen yang dikecualikan dari bea materai antara lain: dokumen perpajakan (SPT, NPWP), dokumen kepegawaian negara, surat berharga negara, dan dokumen yang dibuat untuk kepentingan sosial/keagamaan tanpa imbalan.
Kapan harus menggunakan e-Materai, kapan boleh pakai materai tempel?
Pasal 1 angka 8 UU 10/2020 mendefinisikan e-Materai sebagai "materai dalam bentuk elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia." Perbedaan mendasar antara e-Materai dan materai tempel bukan pada nilai hukum — keduanya setara — melainkan pada jenis dokumen yang dibubuhi.
Prinsip dasarnya: dokumen elektronik wajib menggunakan e-Materai, dokumen fisik menggunakan materai tempel. Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE-18/PJ/2021 menegaskan bahwa dokumen elektronik yang dicetak lalu dibubuhi materai tempel tidak sah secara hukum. Sebaliknya, dokumen yang sejak awal dibuat dalam format kertas dapat menggunakan materai tempel Rp10.000 yang masih beredar hingga stok habis.
Contoh konkret: kontrak kerja yang dibuat dalam Microsoft Word lalu dikirim via email sebagai PDF wajib menggunakan e-Materai sebelum ditandatangani digital. Sementara itu, kontrak yang dicetak di atas kertas dan ditandatangani basah (tanda tangan fisik) cukup menggunakan materai tempel. Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2021 mewajibkan seluruh notaris menggunakan e-Materai untuk akta elektronik yang didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Bagaimana cara membeli e-Materai di portal resmi PERURI?
PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) adalah satu-satunya penerbit e-Materai yang sah di Indonesia, melalui portal https://e-meterai.co.id/. Pembelian melalui kanal lain — termasuk marketplace atau reseller tidak resmi — berisiko mendapatkan e-Materai palsu atau tidak terverifikasi sistem DJP. Berikut tahapan pembelian resmi:
- Registrasi akun: Akses e-meterai.co.id, klik 'Daftar', masukkan NIK dan data sesuai KTP. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses verifikasi memakan waktu 1-3 menit.
- Verifikasi email dan nomor telepon: Setelah registrasi, cek email untuk link aktivasi. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor terdaftar. Tanpa verifikasi ganda ini, akun tidak dapat melakukan transaksi.
- Top-up saldo: Login ke dashboard, pilih menu 'Top Up'. Metode pembayaran yang tersedia: transfer bank (BCA, Mandiri, BNI, BRI), virtual account, dan QRIS. Minimal top-up Rp50.000, maksimal Rp50.000.000 per transaksi. Saldo akan masuk otomatis dalam 5-15 menit setelah pembayaran terverifikasi.
- Beli e-Materai: Di dashboard, klik 'Beli e-Materai', pilih jumlah (minimal 1 lembar @ Rp10.000). Sistem akan menampilkan kode unik e-Materai dalam format QR code dan barcode. Setiap e-Materai memiliki nomor seri unik yang tercatat di server DJP.
- Tempel ke dokumen PDF: Download file e-Materai (format .pdf atau .png). Buka dokumen yang akan dibubuhi materai menggunakan Adobe Acrobat atau aplikasi PDF editor. Insert gambar e-Materai di posisi yang ditentukan (biasanya di atas tanda tangan). Pastikan QR code tidak terpotong atau terdistorsi.
- Verifikasi validitas: Setelah dokumen selesai, penerima dapat memverifikasi keaslian e-Materai dengan scan QR code menggunakan aplikasi verifikasi di e-meterai.co.id atau aplikasi mobile 'e-Meterai' yang tersedia di Play Store dan App Store.
PERURI juga menyediakan API (Application Programming Interface) untuk integrasi sistem perusahaan yang membutuhkan volume e-Materai besar. Layanan API ini diatur dalam perjanjian terpisah dan memerlukan proses verifikasi badan usaha melalui Kementerian Hukum dan HAM. Per Desember 2023, lebih dari 340 perusahaan telah terintegrasi dengan API e-Materai PERURI, termasuk bank BUMN, perusahaan asuransi, dan platform e-commerce.
Apa sanksi hukum bagi pengguna materai palsu atau tidak sah?
UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 24 mengatur sanksi pidana tegas bagi pelaku pemalsuan materai: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan materai yang tidak sah atau materai yang sudah digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
Kategori materai tidak sah mencakup: (1) materai yang diproduksi tanpa izin PERURI, (2) e-Materai dengan QR code palsu atau tidak terdaftar di server DJP, (3) materai tempel yang sudah pernah digunakan (dicabut dan ditempel ulang), dan (4) fotokopi/scan materai yang ditempel pada dokumen fisik. Direktorat Jenderal Pajak mencatat 127 kasus penggunaan materai palsu yang diproses hukum sepanjang 2022-2023, dengan mayoritas pelaku adalah badan usaha yang membeli e-Materai dari reseller tidak resmi untuk menekan biaya.
Selain sanksi pidana, dokumen yang menggunakan materai tidak sah dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum di pengadilan. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 234 K/Pdt/2022 membatalkan kekuatan pembuktian perjanjian bisnis senilai Rp2,3 miliar karena menggunakan e-Materai palsu yang tidak terverifikasi sistem DJP. Hal ini mengakibatkan kerugian material bagi pihak yang beritikad baik dalam perjanjian tersebut.
Cara memverifikasi keaslian e-Materai
Setiap pihak yang menerima dokumen ber-e-Materai berhak dan disarankan melakukan verifikasi. Caranya: (1) Scan QR code pada e-Materai menggunakan kamera smartphone, (2) Sistem akan redirect ke portal e-meterai.co.id/verifikasi, (3) Portal akan menampilkan status: 'Valid' dengan detail nomor seri, tanggal penerbitan, dan status penggunaan, atau 'Tidak Valid/Tidak Ditemukan' jika e-Materai palsu. Verifikasi ini real-time dan gratis, tidak memerlukan registrasi akun.
"Kami menghimbau masyarakat untuk hanya membeli e-Materai melalui portal resmi e-meterai.co.id. Pembelian melalui pihak ketiga tidak dapat dijamin keasliannya dan berisiko pidana bagi pengguna, meskipun tidak mengetahui bahwa materai tersebut palsu." — Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dalam konferensi pers Februari 2023.
Apakah materai tempel Rp10.000 masih berlaku dan di mana membelinya?
Materai tempel fisik dengan nominal Rp10.000 tetap sah dan beredar hingga stok habis. PERURI masih memproduksi materai tempel untuk memenuhi kebutuhan dokumen fisik, mengingat tidak semua segmen masyarakat memiliki akses teknologi untuk dokumen elektronik. Materai tempel resmi dapat dibeli di: (1) Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia, (2) Toko buku dan alat tulis yang ditunjuk PERURI (daftar tersedia di situs peruri.co.id), (3) Kantor notaris dan PPAT yang telah bermitra dengan PERURI.
Ciri materai tempel asli: terdapat hologram PERURI yang berubah warna jika dilihat dari sudut berbeda, tinta tidak luntur jika digosok, dan memiliki nomor seri unik yang dapat diverifikasi. Harga resmi materai tempel Rp10.000 adalah Rp10.000 — tidak ada markup legal. Penjualan di atas harga nominal dapat dilaporkan ke DJP melalui layanan pengaduan di pajak.go.id.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah dokumen yang sudah terlanjur pakai materai Rp6.000 masih sah?
- Dokumen yang dibuat sebelum 1 Januari 2021 dengan materai Rp6.000 tetap sah. Untuk dokumen baru sejak 2021, wajib menggunakan materai Rp10.000. Namun, DJP memberikan toleransi hingga akhir 2021 untuk menghabiskan stok materai lama.
- Berapa lama proses verifikasi NIK saat registrasi akun e-Materai?
- Verifikasi NIK otomatis ke database Dukcapil memakan waktu 1-3 menit jika data KTP sesuai. Jika gagal, periksa kembali penulisan NIK dan nama sesuai KTP elektronik. Untuk kendala teknis, hubungi layanan bantuan PERURI di [email protected].
- Apakah e-Materai bisa digunakan untuk dokumen yang dicetak?
- Tidak. e-Materai hanya sah untuk dokumen elektronik (PDF, Word, dsb). Jika dokumen elektronik dicetak, materai elektronik yang tercetak tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen cetak harus menggunakan materai tempel fisik.
- Bagaimana jika QR code e-Materai rusak atau tidak terbaca?
- Dokumen dengan QR code e-Materai yang rusak tidak dapat diverifikasi dan berpotensi ditolak sebagai alat bukti. Pastikan saat menyisipkan e-Materai ke PDF, resolusi gambar cukup tinggi (minimal 300 dpi) dan QR code tidak terpotong atau tertimpa elemen lain.
- Apakah ada biaya tambahan selain Rp10.000 per e-Materai?
- Tidak ada biaya administrasi atau markup dari PERURI. Harga e-Materai tetap Rp10.000 per lembar. Biaya transfer bank atau payment gateway (jika ada) ditanggung pembeli sesuai kebijakan masing-masing bank, umumnya Rp2.500-Rp5.000 per transaksi top-up.
Sumber
Tentang penulis

Pemimpin Redaksi · S.IP. Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers, Fellow Reuters Institute for the Study of Journalism (Oxford)
Reza Pradana adalah Pemimpin Redaksi Sorot Utama. Sebelumnya 12 tahun di ruang redaksi nasional meliput politik dan hukum, dengan fokus pada akuntabilitas lembaga negara dan kebijakan publik. Penanggung jawab editorial untuk seluruh konten yang terbit.
Baca juga
Panduan Lengkap Lindungi Akun Digital: 2FA, Password Manager, hingga Deteksi Phishing
Kebocoran data kian masif. BSSN catat 1,6 miliar serangan siber ke Indonesia sepanjang 2024—saatnya tingkatkan pertahanan akun Anda.
Dari Pamali hingga Coffee Talk: Bagaimana Game Indonesia Menembus Pasar Global
Industri game lokal tumbuh pesat dengan identitas budaya khas, namun masih menghadapi tantangan pendanaan dan dominasi pemain asing di pasar domestik.
Bobibos: Bahan Bakar dari Jerami Inovasi PT Inti Sinergi Formula
PT Inti Sinergi Formula memperkenalkan Bobibos, bahan bakar nabati berbasis jerami dengan RON 98,1 yang diklaim rendah emisi dan lebih ekonomis dari bahan bakar fosil.
Open Banking Indonesia: Standar SNAP, Manfaat, dan Risiko Data
Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) Bank Indonesia membuka era baru layanan keuangan digital—bagaimana konsumen diuntungkan dan risiko apa yang harus diwaspadai.
Deepfake di Indonesia: Cara Mengenali Konten Manipulatif dan Regulasi yang Berlaku
Teknologi deepfake berbasis AI kini digunakan untuk penipuan, hoaks politik, hingga pemerasan — panduan lengkap deteksi dan perlindungan hukum.




