Tanda Tangan Elektronik: Keabsahan Hukum dan Cara Menggunakannya
TTE sah menurut UU ITE dan PP 71/2019, tetapi kekuatan pembuktiannya berbeda antara yang tersertifikasi dan tidak. Ini dasar hukum, contoh pemakaian, dan cara mendapatkannya.

Ringkasan
Tanda tangan elektronik sah di Indonesia berdasarkan Pasal 11 UU ITE (UU 11/2008, diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024) dan PP 71/2019. Ada dua jenis: tersertifikasi, yang memakai Sertifikat Elektronik dari PSrE dan lebih kuat pembuktiannya, serta tidak tersertifikasi. Contoh pemakaian: dokumen Dukcapil berkode QR di kertas HVS A4 per Permendagri 109/2019. Daftar PSrE yang diakui bersifat dinamis; cek tte.komdigi.go.id atau rootca.id sebelum memilih layanan.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Tanda tangan elektronik (TTE) sah dan memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah dua kali diubah lewat UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi tersebut membagi TTE menjadi dua jenis, tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, dengan tingkat keamanan dan kekuatan pembuktian yang berbeda.
Tanpa banyak disadari, sebagian besar warga Indonesia sudah memegang dokumen ber-TTE. Kartu keluarga dan akta kelahiran yang kini dicetak di kertas HVS A4 biasa dengan kode QR di bagian tanda tangan adalah contohnya. Artikel ini menguraikan dasar hukum TTE, perbedaan dua jenisnya, peran penyelenggara sertifikasi elektronik, contoh pemakaian sehari-hari, dan cara mendapatkan TTE tersertifikasi.
Dasar hukum: enam syarat sahnya tanda tangan elektronik
Pasal 11 ayat (1) UU ITE menegaskan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi enam syarat secara kumulatif:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan.
- Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
- Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya.
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Dua kali perubahan UU ITE tidak menggeser prinsip ini. UU Nomor 1 Tahun 2024 justru menambahkan Pasal 17 ayat (2a) yang berbunyi:
Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.
Perlu dicatat, teks pasal itu tidak memuat kata "wajib". Namun ketentuan ini lazim dibaca sebagai arah kebijakan pembentuk undang-undang agar transaksi berisiko tinggi, misalnya yang menyangkut dana besar atau data sensitif, menggunakan TTE yang diamankan sertifikat elektronik, yaitu TTE tersertifikasi.
Tersertifikasi vs tidak tersertifikasi: apa bedanya
PP 71/2019 membagi tanda tangan elektronik menjadi dua jenis: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Menurut Pasal 60 ayat (3), TTE tersertifikasi harus memenuhi tiga unsur berikut:
- Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik sebagaimana syarat yang diatur dalam Pasal 59 ayat (3).
- Menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
- Dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
Adapun TTE tidak tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia, misalnya gambar tanda tangan hasil pindaian yang ditempel di dokumen digital. Jenis ini tetap diakui hukum, tetapi ketika disengketakan, pihak yang mengandalkannya harus membuktikan sendiri bahwa enam syarat Pasal 11 terpenuhi. TTE tersertifikasi lebih kuat karena identitas penanda tangan sudah diverifikasi pihak ketiga terpercaya dan setiap perubahan dokumen setelah penandatanganan dapat terdeteksi secara kriptografis.
Peran PSrE dan cara mengecek daftar resminya
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah pihak yang menerbitkan Sertifikat Elektronik, yakni sertifikat digital yang mengikat identitas seseorang dengan kunci kriptografi miliknya. Secara garis besar ada dua kategori: PSrE instansi yang melayani kebutuhan pemerintah, contohnya Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara, serta PSrE non-instansi yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan melayani publik serta swasta.
Satu hal penting: daftar PSrE non-instansi yang diakui bersifat dinamis. Pengakuan dapat diberikan kepada penyelenggara baru, dan sebaliknya dapat dicabut oleh regulator. Karena itu, jangan mengandalkan daftar nama yang beredar di artikel atau materi promosi lama. Selalu periksa daftar resmi terkini di situs PSrE Komdigi, tte.komdigi.go.id, atau rootca.id sebelum berlangganan layanan tanda tangan digital tertentu.
Contoh pemakaian: dari kartu keluarga sampai kontrak
Contoh paling masif ada di layanan administrasi kependudukan. Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 (berlaku penuh secara nasional sejak Juli 2020), dokumen kependudukan selain KTP-el dan Kartu Identitas Anak, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran, dicetak pada kertas HVS putih ukuran A4 80 gram dan disahkan dengan tanda tangan elektronik berbentuk kode QR. Kode QR itu menggantikan tanda tangan basah dan cap dinas, dan keasliannya dapat diverifikasi dengan memindainya.
Di sektor swasta, TTE dipakai untuk kontrak kerja, perjanjian bisnis, dan dokumen korporasi yang ditandatangani jarak jauh. Industri perbankan dan layanan keuangan digital juga memanfaatkannya, antara lain untuk pembukaan rekening secara daring dan penandatanganan perjanjian layanan, karena prosesnya menuntut kepastian identitas nasabah. Untuk keperluan bernilai besar seperti ini, TTE tersertifikasi menjadi pilihan yang lebih aman.
Cara mendapatkan TTE tersertifikasi
Prosesnya kini bisa dilakukan sepenuhnya dari ponsel atau komputer:
- Periksa daftar PSrE yang diakui di tte.komdigi.go.id atau rootca.id, lalu pilih penyelenggara yang masih terdaftar.
- Buat akun dan jalani verifikasi identitas, umumnya dengan KTP-el serta verifikasi biometrik wajah.
- Setelah identitas terverifikasi, PSrE menerbitkan Sertifikat Elektronik atas nama Anda.
- Unggah dokumen dan bubuhkan tanda tangan melalui aplikasi atau platform PSrE tersebut. Penerima dokumen dapat memverifikasi keaslian tanda tangan dan keutuhan isi dokumen.
Sebagai catatan penutup, jaga kendali penuh atas akun dan sarana pembuat tanda tangan Anda, sebab syarat sahnya TTE antara lain data pembuatannya hanya berada dalam kuasa penanda tangan. Untuk urusan ringan, TTE tidak tersertifikasi mungkin cukup. Namun untuk transaksi berisiko tinggi, arah kebijakan UU 1/2024 jelas: gunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik dari PSrE yang diakui.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah tanda tangan elektronik sah di mata hukum Indonesia?
- Sah. Pasal 11 ayat (1) UU ITE menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi enam syarat kumulatif, antara lain data pembuatannya hanya terkait dan berada dalam kuasa penanda tangan, serta setiap perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui.
- Apa beda TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?
- Menurut Pasal 60 ayat (3) PP 71/2019, TTE tersertifikasi harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum sebagaimana syarat Pasal 59 ayat (3), menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia, dan dibuat dengan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE; tetap diakui, tetapi beban pembuktiannya lebih berat saat disengketakan.
- Bagaimana cara mengetahui PSrE yang masih diakui pemerintah?
- Periksa daftar resmi terkini di situs PSrE Kementerian Komunikasi dan Digital (tte.komdigi.go.id) atau rootca.id. Daftar ini dinamis: pengakuan penyelenggara dapat diberikan maupun dicabut, sehingga daftar nama di artikel atau materi promosi lama bisa saja sudah tidak akurat.
- Apakah dokumen Dukcapil dengan kode QR sah tanpa cap basah?
- Sah. Berdasarkan Permendagri 109/2019, dokumen kependudukan selain KTP-el dan Kartu Identitas Anak dicetak di kertas HVS putih A4 80 gram dan disahkan dengan tanda tangan elektronik berbentuk kode QR yang menggantikan tanda tangan basah dan cap dinas. Keasliannya diverifikasi dengan memindai kode QR tersebut.
Sumber
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (JDIH BPK)
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (JDIH BPK)
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku dalam Administrasi Kependudukan (JDIH BPK)
- Situs resmi PSrE Kementerian Komunikasi dan Digital
Tentang penulis
Tim Redaksi Kolektif
Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.
Baca juga
Cara Mengenali Berita Hoaks dan Memeriksa Fakta Sebelum Menyebar
Panduan praktis mengenali ciri hoaks, langkah verifikasi mandiri, dan kanal cek fakta serta lapor resmi di Indonesia.
Cara Mengenali dan Menghindari Penipuan Online
Panduan praktis mengenali modus penipuan digital yang umum di Indonesia, langkah pencegahan, dan kanal resmi untuk melapor.
QRIS: Satu QR untuk Semua Dompet Digital, Begini Cara Kerjanya
Dari warung kopi hingga toko online, QRIS menyatukan ratusan aplikasi pembayaran dalam satu kode QR, kini bahkan bisa dipakai di luar negeri.
Panduan Lengkap Lindungi Akun Digital: 2FA, Password Manager, hingga Deteksi Phishing
Kebocoran data kian masif. BSSN catat 1,6 miliar serangan siber ke Indonesia sepanjang 2024, saatnya tingkatkan pertahanan akun Anda.
Dari Pamali hingga Coffee Talk: Bagaimana Game Indonesia Menembus Pasar Global
Industri game lokal tumbuh pesat dengan identitas budaya khas, namun masih menghadapi tantangan pendanaan dan dominasi pemain asing di pasar domestik.




