Cara Menghitung PPh 21 Gaji dengan Skema TER: Panduan Lengkap
Memahami mekanisme pajak penghasilan karyawan, dari PTKP hingga Tarif Efektif Rata-rata yang berlaku sejak 2024.

Ringkasan
PPh 21 adalah pajak penghasilan atas gaji dan upah yang dipotong pemberi kerja setiap bulan. Sejak 2024, pemotongan bulanan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023, lalu disesuaikan di akhir tahun dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menentukan berapa penghasilan yang dikecualikan dari pajak, dengan besaran berbeda menurut status perkawinan dan tanggungan. Artikel ini menjelaskan konsep, tarif, dan contoh perhitungan langkah demi langkah untuk membantu karyawan memahami potongan pajak di slip gaji mereka.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Setiap karyawan di Indonesia yang menerima gaji di atas ambang batas tertentu wajib membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan dan disetorkan ke negara. Sejak Januari 2024, mekanisme pemotongan PPh 21 berubah dengan diberlakukannya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, menggantikan sistem pemotongan lama yang lebih kompleks.
Perubahan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pemberi kerja sekaligus memberikan kepastian kepada karyawan tentang besaran pajak bulanan mereka. Namun banyak karyawan masih bingung bagaimana cara menghitung PPh 21 di slip gaji, apa itu PTKP, dan bagaimana skema TER bekerja. Pemahaman yang tepat penting agar Anda bisa memverifikasi kebenaran potongan pajak dan merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik.
Apa Itu PPh 21 dan Siapa yang Wajib Membayarnya?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang termasuk objek PPh 21 antara lain penghasilan pegawai tetap, pegawai tidak tetap, penerima pensiun, dan penerima honorarium. Pemberi kerja bertindak sebagai pemotong pajak dan wajib menyetorkannya ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Ada komponen yang dikecualikan, seperti iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Kematian (JKM) yang dibayar karyawan. Selain itu, setiap Wajib Pajak berhak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengurangi penghasilan bruto sebelum dihitung pajaknya.
Apa Itu PTKP dan Bagaimana Status Memengaruhi Besarannya?
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak dalam satu tahun. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. Status PTKP dinyatakan dalam kode seperti TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan), K/0 (kawin, tanpa tanggungan), K/1 (kawin dengan satu tanggungan), hingga K/3 (kawin dengan tiga tanggungan). Tanggungan yang diperhitungkan maksimal tiga orang, meliputi anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Untuk besaran PTKP terkini, DJP menetapkannya melalui Peraturan Menteri Keuangan. Sejak beberapa tahun terakhir, PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun untuk status TK/0, ditambah Rp4,5 juta untuk Wajib Pajak kawin, dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan (maksimal tiga orang). Namun karena ketentuan ini dapat berubah, pembaca disarankan memeriksa informasi terbaru di situs resmi DJP (pajak.go.id) atau berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan angka yang berlaku saat ini.
Bagaimana Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bekerja?
Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023. TER adalah tarif persentase yang sudah memperhitungkan PTKP dan lapisan tarif progresif, sehingga pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase TER yang sesuai. DJP menyediakan tabel TER berdasarkan kategori penghasilan bruto dan status PTKP, yang dapat diunduh dari portal resmi.
Mekanisme TER menyederhanakan pemotongan bulanan karena pemberi kerja tidak perlu menghitung ulang Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun dan menganualisasikannya setiap bulan. Namun penting dipahami bahwa TER hanya digunakan untuk pemotongan bulanan Januari hingga November. Di bulan Desember atau saat karyawan berhenti bekerja, pemberi kerja wajib melakukan penyesuaian dengan menghitung PPh 21 terutang setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, lalu mengurangi total pajak yang sudah dipotong bulan-bulan sebelumnya.
Apa Itu Tarif Pasal 17 dan Bagaimana Strukturnya?
Tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan adalah tarif progresif yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan Wajib Pajak orang pribadi. Struktur tarif ini berjenjang: lapisan pertama PKP hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen, lapisan kedua di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan 15 persen, lapisan ketiga di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan 25 persen, lapisan keempat di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan 30 persen, dan lapisan kelima di atas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.
Tarif progresif ini memastikan bahwa semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar persentase pajak yang dibayarkan, sesuai prinsip keadilan vertikal dalam perpajakan. Pada akhir tahun, selisih antara pajak terutang berdasarkan tarif Pasal 17 dan total pajak yang sudah dipotong via TER akan disesuaikan: jika kurang bayar, akan dipotong di gaji Desember; jika lebih bayar, kelebihan akan dikembalikan atau dikreditkan.
Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Langkah demi Langkah?
Berikut contoh perhitungan ilustratif untuk memahami mekanisme PPh 21 dengan skema TER dan penyesuaian akhir tahun. Misalkan Andi, seorang karyawan tetap dengan status K/1, menerima gaji pokok Rp10 juta per bulan dan tunjangan tetap Rp2 juta. Perusahaan membayar iuran pensiun Rp200 ribu dan JHT Rp200 ribu per bulan (dibayar pemberi kerja), sementara Andi membayar iuran pensiun Rp100 ribu dan JHT Rp200 ribu (dipotong dari gaji).
- Hitung penghasilan bruto bulanan: gaji pokok Rp10 juta + tunjangan Rp2 juta = Rp12 juta.
- Kurangi pengurang yang diperbolehkan: iuran pensiun karyawan Rp100 ribu + JHT karyawan Rp200 ribu = Rp300 ribu. Penghasilan neto bulanan = Rp12 juta - Rp300 ribu = Rp11,7 juta.
- Untuk pemotongan Januari-November, gunakan TER. Misalkan berdasarkan tabel TER DJP untuk penghasilan bruto Rp12 juta dengan status K/1, tarifnya 2 persen (angka ilustratif, periksa tabel resmi). PPh 21 bulanan = 2% x Rp12 juta = Rp240 ribu.
- Di bulan Desember, hitung PPh 21 setahun dengan tarif Pasal 17. Penghasilan neto setahun = Rp11,7 juta x 12 = Rp140,4 juta. PTKP untuk K/1 (ilustrasi: Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta = Rp63 juta). PKP = Rp140,4 juta - Rp63 juta = Rp77,4 juta.
- Hitung pajak terutang: lapisan pertama Rp60 juta x 5% = Rp3 juta; sisa Rp17,4 juta x 15% = Rp2,61 juta. Total PPh 21 setahun = Rp5,61 juta.
- Pajak yang sudah dipotong Januari-November = Rp240 ribu x 11 = Rp2,64 juta. Kurang bayar di Desember = Rp5,61 juta - Rp2,64 juta = Rp2,97 juta, yang akan dipotong dari gaji Desember.
Contoh di atas bersifat ilustratif untuk menunjukkan alur perhitungan. Angka TER aktual dan PTKP dapat berbeda, sehingga selalu rujuk tabel resmi DJP dan ketentuan PMK terbaru. Pemberi kerja biasanya menggunakan software payroll yang sudah terintegrasi dengan aturan perpajakan terkini.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Selisih atau Kesalahan Perhitungan?
Jika Anda menemukan perbedaan antara perhitungan manual dan potongan di slip gaji, langkah pertama adalah meminta rincian perhitungan PPh 21 dari bagian HRD atau payroll perusahaan. Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan pajak (formulir 1721-A1) setiap akhir tahun, yang mencantumkan total penghasilan, PTKP, dan pajak yang sudah dipotong. Dokumen ini penting untuk pelaporan SPT Tahunan Anda.
Jika terdapat kesalahan perhitungan yang merugikan Anda, perusahaan dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 dan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak. Untuk kepastian, Anda juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200. DJP juga menyediakan layanan konsultasi daring melalui portal pajak.go.id dan aplikasi mobile untuk memudahkan Wajib Pajak.
Untuk informasi paling akurat mengenai tarif TER, tabel PTKP, dan contoh perhitungan resmi, kunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id atau unduh aplikasi M-Pajak. Jika Anda memiliki situasi perpajakan yang kompleks, seperti memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau penghasilan dari sumber lain, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi kewajiban pajak Anda.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah PPh 21 yang dipotong setiap bulan sudah final?
- Tidak, pemotongan bulanan dengan TER bersifat sementara. Di akhir tahun atau saat berhenti kerja, pemberi kerja wajib menghitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 dan menyesuaikan selisihnya.
- Bagaimana cara mengecek apakah PTKP saya sudah benar?
- Periksa bukti pemotongan pajak (formulir 1721-A1) yang diberikan perusahaan setiap akhir tahun. Status PTKP harus sesuai dengan kondisi perkawinan dan jumlah tanggungan Anda yang terdaftar di NPWP.
- Apakah tunjangan hari raya dan bonus dikenakan PPh 21?
- Ya, THR dan bonus termasuk objek PPh 21. Pemotongan pajaknya dihitung berdasarkan penghasilan kumulatif dan dapat menggunakan tarif TER atau tarif Pasal 17 tergantung waktu pembayarannya.
- Di mana saya bisa mendapatkan tabel TER resmi?
- Tabel TER resmi tersedia di situs DJP pajak.go.id pada bagian Peraturan atau dapat diunduh melalui aplikasi M-Pajak. Tabel ini diperbarui sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Sumber
Tentang penulis

Redaktur Ekonomi
Vina Maharani menulis tentang ekonomi makro, kebijakan moneter, dan dampaknya terhadap keuangan rumah tangga, dengan rujukan utama data resmi Bank Indonesia, BPS, dan OJK.
Baca juga
Riset LPEM UI: Pecahan Rp2.000-Rp20.000 Tergeser QRIS dan E-Wallet
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI merilis riset yang menunjukkan uang tunai pecahan kecil hingga menengah mengalami penurunan signifikan akibat masifnya penggunaan pembayaran digital di Indonesia.
OJK: Perbankan Tahan Rupiah Rp18.000, Hasil Stress Test Positif
Otoritas Jasa Keuangan memastikan industri perbankan nasional tetap stabil meski rupiah melemah hingga Rp18.000 per dolar AS, ditopang oleh PDN rendah dan permodalan kuat.
Allo Bank Ungkap Strategi Bisnis di Tengah Kenaikan BI-Rate
Bank digital BBHI memilih tidak langsung menaikkan bunga simpanan meski BI-Rate naik 100 bps sejak Mei 2026, dan fokus pada ekspansi kemitraan bisnis untuk menekan risiko kredit.
Cara Kerja Rujukan BPJS Kesehatan: Dari Faskes 1 ke Rumah Sakit
Sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan mewajibkan peserta berobat ke FKTP dulu, kecuali kondisi gawat darurat.
Bank Mandiri Cetak Laba Rp23,3 Triliun per Mei 2026, Naik 18,6% YoY
Laba bersih Bank Mandiri periode Januari-Mei 2026 mencapai Rp23,3 triliun, tumbuh 18,6% secara tahunan dengan ROE stabil di kisaran 20%.




