OJK: 17.105 Pengaduan Keuangan Ilegal, Waspada Modus Nonton Dracin
Otoritas Jasa Keuangan mencatat 17.105 pengaduan entitas keuangan ilegal hingga 20 Mei 2026, mayoritas terkait pinjaman online. Masyarakat diminta waspada modus penipuan baru termasuk menonton drama China.

Ringkasan
OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal dari awal tahun hingga 20 Mei 2026, dengan 14.380 kasus pinjaman online ilegal. Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan memperingatkan modus penipuan baru seperti tugas menonton drama China dan iklan untuk keuntungan.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal dari awal tahun hingga 20 Mei 2026. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas keuangan ilegal yang perlu ditangani untuk melindungi konsumen dari risiko kerugian.
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan rincian pengaduan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/6/2026). Dari total pengaduan tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal.
Satgas PASTI Hentikan Ratusan Entitas Ilegal
OJK melalui Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus. Penipuan bahkan dilakukan dari pihak asing yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
Modus Penipuan Baru: Nonton Drama China dan Iklan
OJK memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap sejumlah modus penipuan baru yang semakin beragam. Salah satunya adalah modus yang diduga dengan skema pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan.
Modus penipuan lainnya yang perlu diwaspadai meliputi:
- Impersonation dan skema pembuatan akun-akun e-commerce serta deposit dana untuk memperoleh komisi
- Penawaran melakukan tugas menonton iklan dengan iming-iming keuntungan
- Pembiayaan proyek fiktif
- Investasi kripto melalui skema copy trading
Modus-modus ini menunjukkan pelaku penipuan keuangan ilegal terus berinovasi dengan memanfaatkan tren dan kebiasaan masyarakat, termasuk konsumsi konten hiburan digital seperti drama China yang sedang populer. Implikasinya, konsumen perlu lebih kritis terhadap tawaran menghasilkan uang dengan cara yang terlihat mudah atau tidak wajar.
Sanksi Administratif untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Dari sisi penawaran perilaku PUJK atau market conduct dalam periode yang sama, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.
Upaya konsisten OJK dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal ini mencerminkan tantangan besar dalam melindungi konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Secara umum di sektor keuangan, literasi dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama mencegah kerugian akibat entitas ilegal yang terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Berapa jumlah pengaduan keuangan ilegal yang diterima OJK hingga 20 Mei 2026?
- OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal dari awal tahun hingga 20 Mei 2026, dengan rincian 14.380 pengaduan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan investasi ilegal, dan 124 pengaduan gadai ilegal.
- Apa saja modus penipuan keuangan baru yang perlu diwaspadai menurut OJK?
- Modus penipuan baru yang perlu diwaspadai antara lain: tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk keuntungan, tugas menonton iklan, pembuatan akun e-commerce dengan deposit dana untuk komisi, pembiayaan proyek fiktif, dan investasi kripto melalui skema copy trading.
Sumber
Tentang penulis

Tim Redaksi Kolektif · Mengikuti Pedoman Editorial Sorot Utama
Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.
Baca juga
BI Rate Naik 25 Bps Jadi 5,50%, Rupiah Menguat ke Rp 18.080/USD
Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 5,50% pada Selasa (9/6/2026). Pasar merespons positif dengan penguatan rupiah dan IHSG.
SLIK OJK: Panduan Lengkap Cek dan Perbaiki Skor Kredit Anda
Sistem Layanan Informasi Keuangan menentukan persetujuan pinjaman Anda — begini cara mengaksesnya secara gratis dan legal.
Rupiah Tembus Level Terlemah, Bank Jual Dolar AS Rp18.415
Rupiah melemah ke Rp18.100 per dolar AS pada Senin pagi, mencatatkan level terlemah sepanjang masa. Sejumlah bank memasang kurs jual hingga Rp18.415.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025 via Coretax dan DJP Online
Tenggat 31 Maret mendekat — simak langkah lengkap, dokumen wajib, dan jenis formulir yang sesuai kategori penghasilan Anda.
Archipelago International Hengkang dari Kuba Patuhi Sanksi AS
Jaringan hotel Indonesia mengakhiri operasional enam hotel merek Aston di Kuba menyusul tenggat waktu pemutusan hubungan dengan konglomerat militer GAESA yang disanksi Washington.




