Lompat ke konten utama
sorotutama

Kebaya Masuk UNESCO 2024: Lima Negara, Satu Warisan Bersama

Pengakuan multinasional atas kebaya sebagai warisan budaya dunia memicu refleksi soal kepemilikan kultural di Asia Tenggara.

Oleh Redaksi Sorot Utama4 menit baca
Kebaya tradisional Indonesia — warisan UNESCO
Foto: Muhammad Taufiq via Pexels

Ringkasan

UNESCO resmi mengakui kebaya sebagai Warisan Budaya Takbenda pada Desember 2024 melalui pendaftaran multinasional oleh Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Pengakuan ini mencakup pengetahuan, keterampilan, tradisi, dan praktik seputar kebaya. Meski disambut positif, pendaftaran bersama ini memicu diskusi publik Indonesia soal atribusi kultural dan makna 'kepemilikan' warisan budaya di era globalisasi.

Daftar isi▶ buka

Pada 4 Desember 2024, UNESCO secara resmi memasukkan kebaya ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity). Berbeda dengan kebanyakan pendaftaran warisan budaya Indonesia sebelumnya, kebaya didaftarkan secara multinasional oleh lima negara: Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Pendaftaran ini mencakup bukan hanya pakaian fisik, tetapi juga pengetahuan, keterampilan menjahit, tradisi pemakaian, dan praktik sosial yang melingkupinya.

Pengumuman ini disambut meriah di Indonesia—sekaligus memicu perdebatan publik yang intens. Di media sosial, sejumlah warganet mempertanyakan mengapa kebaya, yang dianggap identik dengan identitas Indonesia, harus 'dibagi' dengan negara tetangga. Sementara itu, kalangan akademisi dan praktisi budaya menekankan bahwa pendaftaran multinasional justru mencerminkan realitas historis kebaya sebagai busana lintas batas di Nusantara dan Semenanjung Malaya.

Apa yang sebenarnya didaftarkan ke UNESCO?

Menurut dokumen resmi UNESCO (ich.unesco.org/en/RL/kebaya-knowledge-skills-traditions-and-practices-02046), yang terdaftar adalah 'Kebaya: knowledge, skills, traditions and practices'. Ini berarti UNESCO mengakui kebaya sebagai sistem pengetahuan kultural yang hidup, bukan sekadar artefak pakaian. Pendaftaran mencakup keterampilan menjahit tangan dan mesin, teknik sulam tradisional seperti tekat dan sulam benang emas, pengetahuan pemilihan kain (batik, songket, brokat), serta konteks sosial pemakaiannya dalam upacara adat, pernikahan, dan kehidupan sehari-hari.

Dokumen pendaftaran menyebutkan bahwa praktik kebaya tersebar di lima negara pengusul dengan variasi lokal masing-masing. Di Indonesia, kebaya dikenakan dari Sumatera hingga Sulawesi dengan ragam gaya: kebaya encim Betawi, kebaya kartini Jawa, kebaya kurung Melayu, hingga kebaya bali dengan kain prada. Brunei dan Malaysia memiliki tradisi kebaya labuh dan kebaya nyonya. Singapura mewarisi tradisi kebaya Peranakan, sementara Thailand mengenal kebaya dalam komunitas Melayu-Muslim di wilayah selatan.

Mengapa pendaftaran dilakukan secara multinasional?

UNESCO sejak 2003 mendorong pendaftaran multinasional untuk warisan budaya yang memang tersebar di beberapa negara. Tujuannya: mengakui realitas sejarah dan mencegah konflik klaim sepihak. Pendaftaran bersama dianggap lebih mencerminkan semangat pelestarian kolaboratif ketimbang kompetisi kepemilikan.

Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek (2020-2024), dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa pendekatan multinasional justru memperkuat posisi diplomatik Indonesia. "Dengan pendaftaran bersama, kita menunjukkan kepemimpinan regional dalam pelestarian warisan bersama, sekaligus mengamankan pengakuan internasional tanpa risiko sengketa klaim," ujarnya dalam diskusi publik 2023 [sumber: arsip Kemendikbud, warisanbudaya.kemdikbud.go.id].

Bagaimana respons publik Indonesia?

Respons publik terpecah. Kalangan seniman dan desainer kebaya umumnya menyambut positif. Mereka berharap pengakuan UNESCO akan meningkatkan apresiasi global dan membuka peluang ekonomi kreatif. Anne Avantie, desainer kebaya ternama, menyebut pengakuan ini sebagai "momentum kebangkitan kebaya sebagai fashion statement global, bukan sekadar pakaian tradisional museum."

Namun sebagian warganet mengekspresikan kekecewaan. Tagar #KebayaIndonesia sempat trending di X (Twitter) dengan sentimen beragam—ada yang bangga, ada yang merasa 'dirampok'. Kritik terutama menyasar Malaysia, negara yang kerap terlibat polemik klaim budaya dengan Indonesia (dari reog, rendang, hingga batik). Padahal, dalam kasus kebaya, pendaftaran multinasional justru diinisiasi bersama kelima negara sejak 2019.

Apa perbedaan pendaftaran ini dengan warisan budaya Indonesia lainnya?

Indonesia saat ini memiliki 13 elemen dalam Daftar Representatif UNESCO (ich.unesco.org/en/state/indonesia-ID), termasuk wayang, keris, batik, angklung, tari saman, dan pencak silat. Dari 13 elemen tersebut, hanya kebaya dan pencak silat yang didaftarkan secara multinasional. Pencak silat didaftarkan bersama Malaysia dan Singapura pada 2019.

  • Wayang (2008) — didaftarkan Indonesia sendiri sebagai seni pertunjukan bayangan kulit
  • Batik (2009) — didaftarkan Indonesia sendiri, memicu kontroversi dengan Malaysia yang mengklaim batik sebagai warisan bersama
  • Pencak Silat (2019) — pendaftaran multinasional Indonesia, Malaysia, Singapura
  • Kebaya (2024) — pendaftaran multinasional Indonesia, Brunei, Malaysia, Singapura, Thailand

Perbedaan strategi ini mencerminkan pembelajaran diplomatik. Setelah polemik batik 2009, Indonesia lebih proaktif mengajak negara tetangga untuk pendaftaran bersama pada warisan yang memang secara historis tersebar lintas batas.

Apakah ini berarti Indonesia 'kehilangan' kebaya?

Tidak. Pendaftaran UNESCO bukan sertifikat kepemilikan eksklusif. Mekanisme Warisan Budaya Takbenda UNESCO justru menekankan pelestarian praktik hidup, bukan klaim kepemilikan legal. Kelima negara pengusul berkewajiban yang sama: menjaga transmisi pengetahuan kebaya ke generasi muda, mendokumentasikan variasi lokal, dan melindungi pengrajin serta penjahit tradisional.

Dalam konteks Indonesia, kebaya tetap menjadi identitas kultural yang kuat—terutama di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Jumlah variasi kebaya Indonesia (lebih dari 20 gaya regional) jauh melebihi negara lain. Industri kreatif kebaya Indonesia juga paling besar di kawasan, dengan ribuan UMKM penjahit dan desainer.

"Warisan budaya bukan soal siapa yang 'punya', tetapi siapa yang menjaga agar tetap hidup. Pendaftaran multinasional justru memperluas tanggung jawab pelestarian." — Hilmar Farid, mantan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek.

Apa langkah selanjutnya pasca-pengakuan UNESCO?

Kelima negara pengusul kini berkewajiban menyusun laporan berkala ke UNESCO tentang upaya pelestarian. Indonesia, melalui Kemendikbudristek, berencana meluncurkan program nasional 'Kebaya untuk Generasi Muda' yang mencakup pelatihan menjahit gratis, dokumentasi digital ragam kebaya Nusantara, dan kampanye pemakaian kebaya di instansi pemerintah setiap Jumat [sumber perlu dikonfirmasi redaksi].

Di level regional, kelima negara sepakat membentuk ASEAN Kebaya Heritage Network untuk pertukaran pengetahuan, pameran bersama, dan riset kolaboratif. Inisiatif ini diharapkan mengubah narasi dari 'siapa pemilik kebaya' menjadi 'bagaimana kita bersama melestarikan kebaya'.

Pengakuan UNESCO atas kebaya pada akhirnya adalah cermin dari kompleksitas identitas budaya di Asia Tenggara—wilayah yang secara historis selalu bersifat hibrid, saling meminjam, dan terus berevolusi. Alih-alih mempertanyakan kepemilikan, mungkin pertanyaan yang lebih relevan adalah: bagaimana kita memastikan kebaya tetap dikenakan, dijahit, dan dimaknai oleh generasi mendatang, di mana pun mereka berada.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah kebaya sekarang menjadi milik lima negara secara hukum?
Tidak. Pendaftaran UNESCO bukan sertifikat kepemilikan legal. Ini adalah pengakuan bahwa praktik kebaya hidup di lima negara tersebut dan perlu dilestarikan bersama.
Mengapa Malaysia ikut dalam pendaftaran kebaya?
Malaysia memiliki tradisi kebaya nyonya dan kebaya labuh yang berakar sejak abad ke-15 di komunitas Peranakan dan Melayu. Secara historis, kebaya memang busana lintas batas di Nusantara-Malaya.
Apa bedanya dengan kasus batik yang sempat kontroversial?
Batik (2009) didaftarkan Indonesia sendiri, memicu klaim balik Malaysia. Pembelajaran dari itu, kebaya didaftarkan multinasional sejak awal untuk menghindari sengketa dan mencerminkan realitas historis.
Apakah pendaftaran ini menguntungkan Indonesia?
Ya. Pengakuan UNESCO meningkatkan soft power Indonesia, membuka peluang ekonomi kreatif global, dan memperkuat posisi diplomatik sebagai pemimpin pelestarian budaya regional.
Berapa total warisan budaya Indonesia yang diakui UNESCO?
Per 2024, Indonesia memiliki 13 elemen dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda UNESCO, termasuk wayang, batik, angklung, keris, dan tari saman.

Sumber

  1. UNESCO ICH — Kebaya listing 2024
  2. Kemendikbud — Warisan Budaya Indonesia
  3. UNESCO ICH — Indonesia inscribed elements
#Kebaya#Unesco#Warisan Budaya#Asia Tenggara#Budaya Nusantara#Diplomasi Budaya

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif · Mengikuti Pedoman Editorial Sorot Utama

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga