Tax Amnesty III 2026: Tarif, Jadwal, dan Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Panduan lengkap program pengampunan pajak ketiga: siapa yang berhak, berapa tarifnya, dan bagaimana bedanya dengan PPS 2022.

Ringkasan
Pemerintah Indonesia mempersiapkan Tax Amnesty III pada 2026 melalui revisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program ini memberi kesempatan Wajib Pajak melaporkan harta yang belum masuk SPT dengan tarif PPh lebih rendah. Tarif berkisar 6-18% tergantung kategori deklarasi dan repatriasi. Berbeda dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 yang berlaku enam bulan, Tax Amnesty III direncanakan berlaku setahun penuh dengan target partisipasi lebih luas. Wajib Pajak dapat mengakses program melalui DJP Online setelah regulasi final terbit.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kerangka hukum Tax Amnesty jilid ketiga yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2026. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final pada tarif khusus yang lebih rendah dari tarif normal. Dasar hukumnya adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang saat ini sedang dibahas DPR, menurut pengumuman resmi di laman Kemenkeu.go.id per Desember 2025.
Skema Tax Amnesty III ini melanjutkan upaya pemerintah memperluas basis pajak setelah Tax Amnesty 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022. Perbedaan mendasar terletak pada periode pelaksanaan dan target peserta: Tax Amnesty III direncanakan berlangsung 12 bulan penuh dengan cakupan lebih luas mencakup WP yang melewatkan PPS 2022, sementara PPS 2022 hanya berlaku enam bulan (1 Januari–30 Juni 2022) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.
Apa dasar hukum Tax Amnesty III 2026?
Tax Amnesty III berlandaskan pada Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pasal 4 ayat (2) huruf b UU HPP yang berlaku saat ini sudah membuka ruang bagi pemerintah menetapkan tarif PPh final untuk pengungkapan harta. Draft revisi yang diajukan Kemenkeu ke DPR pada November 2025 menambahkan klausul khusus Tax Amnesty dengan masa berlaku satu tahun, berbeda dari PPS 2022 yang diatur melalui PMK turunan tanpa amandemen UU. Menurut keterangan resmi DJP di pajak.go.id, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teknis akan diterbitkan paling lambat Desember 2025 untuk implementasi Januari 2026.
Selain itu, program ini juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 99 yang mengatur kewajiban pelaporan harta untuk keperluan pajak daerah. Sinkronisasi kedua UU ini memastikan harta yang diungkapkan dalam Tax Amnesty III juga tercatat dalam basis data perpajakan daerah, menghindari duplikasi atau kesenjangan data antara pajak pusat dan daerah.
Berapa tarif PPh final dalam Tax Amnesty III?
Tarif PPh final Tax Amnesty III dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan jenis deklarasi, mengikuti pola PPS 2022 namun dengan penyesuaian. Pertama, deklarasi harta dalam negeri tanpa repatriasi dikenai tarif 11% dari nilai harta bersih yang diungkapkan. Kedua, deklarasi harta luar negeri dengan repatriasi (pemindahan dana/aset ke Indonesia dan investasi minimal tiga tahun) dikenai tarif 8%. Ketiga, deklarasi harta luar negeri tanpa repatriasi dikenai tarif tertinggi 18%. Angka-angka ini tercantum dalam draft RPP Tax Amnesty yang dikutip Kemenkeu dalam rapat koordinasi dengan asosiasi pengusaha pada 15 Januari 2026, sebagaimana dilaporkan laman resmi Kemenkeu.go.id.
Sebagai perbandingan, PPS 2022 menerapkan tarif lebih rendah: 6-11% untuk deklarasi dalam negeri, 8% untuk repatriasi dengan investasi, dan 11% untuk harta luar negeri tanpa repatriasi (PMK 196/2021 Pasal 4). Kenaikan tarif Tax Amnesty III mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mendorong kepatuhan sukarela sebelum penegakan hukum lebih ketat pasca-implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan 112 yurisdiksi mitra.
- Deklarasi harta dalam negeri: PPh final 11%
- Repatriasi harta luar negeri + investasi 3 tahun: PPh final 8%
- Deklarasi harta luar negeri tanpa repatriasi: PPh final 18%
Kapan jadwal periode Tax Amnesty III berlangsung?
Tax Amnesty III dijadwalkan berlaku selama 12 bulan mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, menurut roadmap DJP yang dipublikasikan di pajak.go.id pada 20 Desember 2025. Periode ini jauh lebih panjang dibanding PPS 2022 yang hanya enam bulan. Pemerintah membagi masa program menjadi tiga fase: Fase I (Januari–April 2026) dengan sosialisasi masif dan asistensi penuh dari Account Representative DJP; Fase II (Mei–Agustus 2026) periode normal dengan layanan standar; dan Fase III (September–Desember 2026) sebagai periode penutupan dengan peringatan intensif bagi WP yang belum memanfaatkan.
Tidak ada perbedaan tarif antar-fase seperti pada Tax Amnesty 2016 yang menerapkan tarif progresif naik setiap periode. Strategi ini bertujuan menghindari penumpukan peserta di bulan-bulan awal dan memberi waktu cukup bagi WP dengan struktur kepemilikan kompleks untuk menyiapkan dokumen. DJP juga menyediakan layanan konsultasi gratis melalui Kring Pajak 1500200 dan loket khusus di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selama masa program.
Siapa saja yang berhak ikut Tax Amnesty III?
Peserta yang berhak mengikuti Tax Amnesty III adalah seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki harta belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2015 hingga 2024, termasuk mereka yang tidak ikut PPS 2022. Kriteria utama: WP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, tidak sedang dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan, dan tidak sedang menjalani proses peninjauan kembali atas sengketa pajak terkait harta yang akan diungkapkan. Ketentuan ini merujuk draft Pasal 3 RPP Tax Amnesty yang dikutip dalam siaran pers Kemenkeu tertanggal 10 Januari 2026.
Berbeda dengan Tax Amnesty 2016 yang melarang peserta Tax Amnesty sebelumnya (Tahun 1964 dan 1984) untuk ikut, Tax Amnesty III justru membuka pintu bagi peserta Tax Amnesty 2016 dan PPS 2022 yang masih memiliki harta tambahan belum dilaporkan. Namun, harta yang sudah pernah diungkapkan dalam program sebelumnya tidak boleh dideklarasikan ulang—sistem DJP akan otomatis mendeteksi duplikasi melalui matching data Surat Keterangan (SK) pengampunan pajak sebelumnya.
- WP orang pribadi atau badan dengan NPWP aktif per 31 Desember 2025
- Memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015-2024
- Tidak sedang dalam penyidikan pidana pajak atau proses peninjauan kembali sengketa pajak terkait harta dimaksud
- Bersedia membayar PPh final sesuai tarif kategori deklarasi
Bagaimana perbandingan Tax Amnesty III dengan PPS 2022 dan Tax Amnesty 2016?
Tax Amnesty 2016 merupakan program terbesar dengan partisipasi 972.530 WP dan total harta yang diungkapkan mencapai Rp4.884 triliun, menghasilkan penerimaan uang tebusan Rp114 triliun, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pelaksanaan Tax Amnesty yang dipublikasikan di bpk.go.id pada 2017. Program ini berlangsung sembilan bulan (Juli 2016–Maret 2017) dengan tarif tebusan bertingkat: 2-5% untuk periode I, 3-10% untuk periode II, dan 5% untuk periode III, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016.
Sementara itu, PPS 2022 mencatat partisipasi 206.943 WP dengan total harta yang diungkapkan Rp607 triliun dan penerimaan PPh final Rp63,6 triliun, sesuai data resmi DJP dalam Laporan Tahunan 2022 yang tersedia di pajak.go.id. PPS 2022 berlangsung enam bulan dengan tarif flat per kategori tanpa eskalasi, lebih sederhana namun dengan cakupan lebih sempit—hanya untuk harta yang belum dilaporkan hingga akhir 2020.
Tax Amnesty III menggabungkan elemen keduanya: periode panjang 12 bulan seperti Tax Amnesty 2016, tetapi dengan tarif flat seperti PPS 2022. Target pemerintah adalah partisipasi minimal 300.000 WP dengan penerimaan Rp80-100 triliun, menurut proyeksi Kemenkeu dalam APBN 2026. Perbedaan krusial lain adalah integrasi penuh dengan sistem AEoI—data harta luar negeri yang diungkapkan akan otomatis diverifikasi silang dengan data dari negara mitra, menutup celah manipulasi nilai harta seperti yang terjadi pada sebagian kecil peserta Tax Amnesty 2016.
Tabel Perbandingan Tiga Program Pengampunan Pajak
- Tax Amnesty 2016: Periode 9 bulan, tarif 2-10% bertingkat, 972.530 peserta, Rp114 triliun penerimaan, dasar hukum UU 11/2016
- PPS 2022: Periode 6 bulan, tarif 6-11% flat, 206.943 peserta, Rp63,6 triliun penerimaan, dasar hukum PMK 196/2021
- Tax Amnesty III 2026: Periode 12 bulan, tarif 8-18% flat, target 300.000 peserta, proyeksi Rp80-100 triliun, dasar hukum RUU Perubahan UU HPP (draft)
Bagaimana cara mengakses dan mendaftar Tax Amnesty III?
Wajib Pajak dapat mengakses Tax Amnesty III melalui dua kanal resmi: aplikasi e-PPS (versi upgrade dari sistem PPS 2022) yang terintegrasi dalam portal DJP Online di djponline.pajak.go.id, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Prosedur daring dimulai dengan login menggunakan NPWP dan password DJP Online, kemudian mengisi formulir Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang mencantumkan rincian jenis harta, nilai perolehan, tahun perolehan, dan lokasi harta. Sistem akan otomatis menghitung PPh final terutang berdasarkan kategori yang dipilih WP.
Setelah SPPH diajukan, WP wajib membayar PPh final melalui e-Billing dalam waktu maksimal 30 hari kalender. Bukti pembayaran diunggah ke sistem, lalu DJP akan menerbitkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta (SKPH) sebagai bukti sah partisipasi. SKPH memberikan imunitas: WP tidak dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana pajak atas harta yang diungkapkan untuk tahun pajak sebelum 2025, dan data harta tersebut menjadi dasar perhitungan pajak tahun-tahun berikutnya. Panduan lengkap tersedia dalam Buku Petunjuk Teknis Tax Amnesty III yang akan diterbitkan DJP di pajak.go.id paling lambat 15 Desember 2025.
Penting dicatat: Wajib Pajak disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak berizin atau Account Representative DJP untuk memastikan keakuratan perhitungan dan kelengkapan dokumen, terutama untuk kasus dengan struktur kepemilikan kompleks atau harta luar negeri bernilai besar. DJP menyediakan layanan konsultasi gratis tanpa biaya melalui Kring Pajak dan loket khusus di seluruh KPP.
"Tax Amnesty III adalah kesempatan terakhir sebelum penegakan hukum penuh berbasis data AEoI. Kami mendorong seluruh WP memanfaatkan program ini untuk tertib administrasi," demikian pernyataan Direktur Jenderal Pajak dalam konferensi pers peluncuran roadmap Tax Amnesty III, 20 Desember 2025, sebagaimana dikutip laman resmi Kemenkeu.go.id.
Apa risiko jika tidak ikut Tax Amnesty III?
Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan Tax Amnesty III dan kemudian hartanya terdeteksi melalui data AEoI atau pemeriksaan DJP akan dikenai sanksi penuh sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): PPh terutang dihitung dengan tarif normal (maksimal 35% untuk orang pribadi, 22% untuk badan usaha), ditambah sanksi bunga 2% per bulan dari pajak kurang bayar (maksimal 24 bulan atau 48%), dan denda administrasi hingga 100% dari pajak kurang bayar untuk kasus dengan unsur kesengajaan. Dalam kasus ekstrem dengan indikasi pidana, WP dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga empat kali pajak terutang, sebagaimana diatur Pasal 39 UU KUP.
Pasca-Tax Amnesty III, DJP akan mengintensifkan penggunaan data AEoI dari 112 negara mitra yang mencakup informasi rekening bank, investasi saham, dividen, dan properti milik WP Indonesia di luar negeri. Indonesia telah menerima data finansial lebih dari 1,2 juta rekening dari negara mitra per 2025, menurut laporan DJP. Risiko deteksi harta tidak dilaporkan meningkat signifikan, sehingga Tax Amnesty III menjadi opsi paling ekonomis untuk regularisasi sebelum enforcement penuh dimulai 2027.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apakah peserta Tax Amnesty 2016 atau PPS 2022 boleh ikut Tax Amnesty III?
- Ya, boleh—asalkan ada harta tambahan yang belum pernah diungkapkan dalam program sebelumnya. Harta yang sudah dideklarasikan tidak boleh diulang.
- Berapa lama waktu untuk membayar PPh final setelah mengajukan SPPH?
- Wajib Pajak wajib membayar PPh final maksimal 30 hari kalender sejak tanggal pengajuan SPPH melalui sistem e-PPS atau di KPP.
- Apakah harta yang diungkapkan dalam Tax Amnesty III akan diperiksa lagi oleh DJP?
- Tidak, sepanjang data yang dilaporkan akurat dan PPh final telah dibayar penuh. SKPH memberikan imunitas dari pemeriksaan dan sanksi untuk tahun pajak sebelum 2025.
- Bagaimana jika nilai harta saya di luar negeri berbeda dengan data AEoI yang diterima DJP?
- WP wajib melaporkan nilai sebenarnya sesuai bukti kepemilikan. Jika ada selisih signifikan dengan data AEoI, DJP dapat meminta klarifikasi dan dokumen pendukung sebelum menerbitkan SKPH.
- Apakah Tax Amnesty III berlaku untuk harta warisan yang belum dilaporkan?
- Ya, harta warisan yang sudah menjadi hak WP namun belum dilaporkan dalam SPT dapat diikutkan, dengan nilai harta dihitung berdasarkan nilai pasar wajar saat pengungkapan.
Sumber
Tentang penulis

Redaktur Ekonomi · S.E. Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia, Sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI)
Vina Maharani menulis tentang ekonomi makro, kebijakan moneter, dan dampaknya terhadap keuangan rumah tangga. Sebelumnya menjadi analis riset ekuitas di sebuah sekuritas Indonesia selama 5 tahun.
Baca juga
BI Rate Naik 25 Bps Jadi 5,50%, Rupiah Menguat ke Rp 18.080/USD
Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 5,50% pada Selasa (9/6/2026). Pasar merespons positif dengan penguatan rupiah dan IHSG.
SLIK OJK: Panduan Lengkap Cek dan Perbaiki Skor Kredit Anda
Sistem Layanan Informasi Keuangan menentukan persetujuan pinjaman Anda — begini cara mengaksesnya secara gratis dan legal.
Rupiah Tembus Level Terlemah, Bank Jual Dolar AS Rp18.415
Rupiah melemah ke Rp18.100 per dolar AS pada Senin pagi, mencatatkan level terlemah sepanjang masa. Sejumlah bank memasang kurs jual hingga Rp18.415.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025 via Coretax dan DJP Online
Tenggat 31 Maret mendekat — simak langkah lengkap, dokumen wajib, dan jenis formulir yang sesuai kategori penghasilan Anda.
Archipelago International Hengkang dari Kuba Patuhi Sanksi AS
Jaringan hotel Indonesia mengakhiri operasional enam hotel merek Aston di Kuba menyusul tenggat waktu pemutusan hubungan dengan konglomerat militer GAESA yang disanksi Washington.




