Lompat ke konten utama
sorotutama

Pertamax Naik Rp 16.250/Liter, BP BUMN: Sesuai Harga Pasar

Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyatakan kenaikan harga Pertamax sudah semestinya terjadi mengikuti harga minyak dunia, dengan kompensasi 50% sehingga harga masih setengah dari harga pasar.

Oleh Redaksi Sorot Utama2 menit baca
Pertamax Naik Rp 16.250/Liter, BP BUMN: Sesuai Harga Pasar
Foto: Alec Adriano via Pexels

Ringkasan

Harga Pertamax naik menjadi Rp 16.250 per liter mulai 10 Juni 2026. Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan kenaikan BBM non-subsidi ini mengikuti harga minyak dunia dan telah mendapat persetujuan Kementerian ESDM, serta tidak akan berdampak pada inflasi karena pengguna Pertamax adalah kelas menengah ke atas.

Daftar isi▶ buka

Harga Pertamax resmi naik menjadi Rp 16.250 per liter mulai Rabu (10/6/2026). Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi tersebut sudah semestinya terjadi karena mengikuti dinamika harga di pasar internasional.

"Ini kan dinaikin itu memang sesuai sama harga minyak dunia. Kecuali kita menaikkan, melebihi (harga keekonomian), itu pun sebetulnya di bawah nilai yang seharusnya kita bebankan," ujar Dony saat ditemui usai rapat dengan Komisi VI di Gedung DPR Jakarta, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.

Kompensasi 50% dari Harga Pasar

Menurut Dony, PT Pertamina (Persero) tidak perlu terus-menerus menanggung beban biaya kenaikan harga minyak dunia. Ia menegaskan bahwa Pertamax masih mendapat kompensasi sebesar 50%, sehingga harga yang berlaku saat ini adalah setengah dari harga pasar yang sebenarnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meski harga naik, pemerintah atau BUMN terkait masih memberikan subsidi atau kompensasi untuk meringankan beban konsumen. Tanpa kompensasi tersebut, harga Pertamax di pasaran bisa mencapai dua kali lipat dari harga yang ditetapkan saat ini.

Tidak Berdampak pada Inflasi

Dony menegaskan bahwa kenaikan harga Pertamax tidak akan berdampak pada inflasi. Alasannya, pengguna Pertamax adalah kalangan menengah ke atas, bukan untuk keperluan industri atau transportasi massal.

"Bukan untuk industri, bukan untuk transportasi massal itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri. Jadi tidak akan berdampak terhadap inflasi. Tidak usah terlalu khawatir dan kita harus optimis dan tenang," ungkapnya.

Pernyataan ini sejalan dengan pandangan umum di sektor energi bahwa BBM non-subsidi seperti Pertamax lebih banyak digunakan oleh kendaraan pribadi kelas menengah-atas, sehingga dampaknya terhadap biaya produksi barang dan jasa, yang menjadi komponen utama inflasi, relatif terbatas.

Sudah Dapat Persetujuan Kementerian ESDM

Kenaikan harga Pertamax ini telah melalui proses koordinasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Dan itu sudah melewati proses dengan Menteri ESDM. Jadi Kementerian ESDM melalui Dirjen menyepakati untuk melakukan itu," tutup Dony.

Persetujuan dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi ini merupakan bagian dari koordinasi antara BUMN dan regulator sektor energi, untuk menjaga keseimbangan antara keekonomian perusahaan dan keterjangkauan konsumen.

Konteks Kebijakan Harga BBM

Secara umum, harga BBM non-subsidi di Indonesia mengikuti mekanisme pasar dan disesuaikan secara berkala berdasarkan fluktuasi harga minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah. Pertamax, sebagai salah satu produk unggulan PT Pertamina, kerap mengalami penyesuaian harga untuk mencerminkan kondisi pasar internasional.

Implikasinya, konsumen perlu memahami bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan bagian dari dinamika pasar energi global. Namun, dengan adanya kompensasi yang masih diberikan, pemerintah dan BUMN berupaya menjaga agar harga tetap terjangkau bagi segmen konsumen yang dituju.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa harga Pertamax yang baru berlaku mulai 10 Juni 2026?
Harga Pertamax naik menjadi Rp 16.250 per liter mulai 10 Juni 2026, sesuai penyesuaian harga BBM non-subsidi yang mengikuti harga minyak dunia.
Apakah kenaikan harga Pertamax akan berdampak pada inflasi?
Menurut Kepala BP BUMN Dony Oskaria, kenaikan harga Pertamax tidak akan berdampak pada inflasi karena pengguna Pertamax adalah kelas menengah ke atas, bukan untuk industri atau transportasi massal.
Apakah ada kompensasi atau subsidi untuk harga Pertamax saat ini?
Ya, Pertamax masih mendapat kompensasi sebesar 50%, sehingga harga yang berlaku saat ini adalah setengah dari harga pasar yang sebenarnya.
Apakah kenaikan harga Pertamax sudah mendapat persetujuan pemerintah?
Ya, kenaikan harga Pertamax telah melalui proses koordinasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen terkait.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Market
#Pertamax#BBM Non Subsidi#BP BUMN#Dony Oskaria

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga