Perbanas Ungkap Alasan Pengusaha RI Parkir Dana di Luar Negeri
Wakil Ketua Perbanas Nixon L.P. Napitupulu menyebut tiga faktor utama: keamanan penempatan devisa, kerahasiaan transaksi, dan insentif pajak kompetitif dari negara lain.

Ringkasan
Perbanas mengungkapkan hasil studi bahwa pengusaha Indonesia cenderung menempatkan dana di luar negeri karena faktor keamanan terkait aturan DHE, kerahasiaan kepemilikan dan transaksi, serta manfaat pajak yang lebih kompetitif. Nixon Napitupulu menyinggung perlunya integrasi regulasi pasar komoditas dengan otoritas keuangan.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa para pengusaha Indonesia lebih memilih menempatkan dananya di luar negeri. Temuan ini disampaikan Wakil Ketua Perbanas, Nixon L.P. Napitupulu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi XI DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Nixon mengatakan bahwa pihaknya pernah mengadakan studi bersama konsultan terkait keberadaan dana para pengusaha yang relatif diparkir di luar negeri. Dari studi tersebut, teridentifikasi tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan pelaku usaha.
Tiga Faktor Utama Penempatan Dana di Luar Negeri
Faktor pertama adalah aspek keamanan, terutama terkait aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE). Menurut Nixon, para pengusaha ingin merasa aman menempatkan dananya di Indonesia, namun regulasi yang ada belum sepenuhnya memberikan rasa aman tersebut.
Kedua, aspek kerahasiaan menjadi pertimbangan penting. Nixon menyebut para pengusaha merasa lebih aman jika kepemilikan dan transaksi dana mereka dirahasiakan, yang tampaknya lebih terjamin di yurisdiksi luar negeri.
Ketiga, hasil survei menunjukkan adanya pertimbangan manfaat pajak. "Jadi transaksi itu juga disertai adanya tax benefit kepada pemilik devisa tadi. Ini antar negara ini kan juga kadang-kadang saingannya tax ratio," ungkap Nixon. Ia menjelaskan bahwa negara-negara sering bersaing menarik modal dengan menawarkan rezim pajak yang lebih kompetitif.
Sorotan terhadap Regulasi Bursa Komoditas
Nixon kemudian menyinggung perlunya langkah-langkah untuk menjaga agar dana tetap berada di dalam negeri, di samping keberadaan bursa komoditas di Indonesia. Ia mencatat bahwa banyak transaksi komoditas dan derivatif yang berkaitan dengan devisa, dan instrumen tersebut pada praktiknya sudah sangat dekat dengan instrumen keuangan.
Namun, Nixon menyoroti bahwa regulator bursa komoditas saat ini masih berada di bawah Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan di bawah otoritas keuangan. "Cuma problemnya kan hari ini Bappebti itu dikelola Kementerian Perdagangan, bukan Keuangan atau otoritas keuangan. Sehingga instrumennya kan lebih di sana, padahal kita tahu itu juga instrumen keuangan gitu ya hari ini," papar Nixon.
Integrasi Ekosistem Pasar Keuangan dan Komoditas
Pernyataan Nixon mengisyaratkan bahwa jika Indonesia ingin menarik lebih banyak dana ekspor dan transaksi keuangan kembali ke dalam negeri, maka ekosistem pasar keuangan dan pasar komoditas perlu lebih terintegrasi dengan regulator sektor keuangan. Implikasinya, hal ini mungkin memerlukan penataan ulang kewenangan regulasi agar instrumen yang bersifat keuangan dapat diawasi secara lebih koheren oleh otoritas keuangan.
Secara umum, temuan Perbanas ini menyoroti tantangan struktural dalam menarik kembali dana pengusaha Indonesia yang selama ini mengalir ke luar negeri. Perlu dicermati bahwa selain faktor regulasi domestik, persaingan global dalam hal insentif pajak dan perlindungan kerahasiaan juga menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk menempatkan dananya di yurisdiksi lain.
Paparan Nixon di hadapan Komisi XI DPR ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam merancang strategi untuk meningkatkan daya tarik pasar keuangan domestik, baik dari sisi keamanan, kerahasiaan, maupun insentif fiskal.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apa saja faktor yang membuat pengusaha Indonesia menempatkan dana di luar negeri menurut Perbanas?
- Menurut Wakil Ketua Perbanas Nixon L.P. Napitupulu, ada tiga faktor utama: aspek keamanan terkait aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE), aspek kerahasiaan kepemilikan dan transaksi dana, serta pertimbangan manfaat pajak yang lebih kompetitif di negara lain.
- Apa yang disoroti Perbanas terkait regulasi bursa komoditas di Indonesia?
- Perbanas menyoroti bahwa regulator bursa komoditas (Bappebti) saat ini berada di bawah Kementerian Perdagangan, bukan otoritas keuangan. Padahal, instrumen komoditas dan derivatif yang diperdagangkan sudah sangat dekat dengan instrumen keuangan. Perbanas mengisyaratkan perlunya integrasi ekosistem pasar keuangan dan komoditas dengan regulator sektor keuangan agar dapat menarik lebih banyak dana ekspor kembali ke dalam negeri.
Sumber
Tentang penulis

Tim Redaksi Kolektif · Mengikuti Pedoman Editorial Sorot Utama
Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.
Baca juga
BI Rate Naik 25 Bps Jadi 5,50%, Rupiah Menguat ke Rp 18.080/USD
Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 5,50% pada Selasa (9/6/2026). Pasar merespons positif dengan penguatan rupiah dan IHSG.
SLIK OJK: Panduan Lengkap Cek dan Perbaiki Skor Kredit Anda
Sistem Layanan Informasi Keuangan menentukan persetujuan pinjaman Anda — begini cara mengaksesnya secara gratis dan legal.
Rupiah Tembus Level Terlemah, Bank Jual Dolar AS Rp18.415
Rupiah melemah ke Rp18.100 per dolar AS pada Senin pagi, mencatatkan level terlemah sepanjang masa. Sejumlah bank memasang kurs jual hingga Rp18.415.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025 via Coretax dan DJP Online
Tenggat 31 Maret mendekat — simak langkah lengkap, dokumen wajib, dan jenis formulir yang sesuai kategori penghasilan Anda.
Archipelago International Hengkang dari Kuba Patuhi Sanksi AS
Jaringan hotel Indonesia mengakhiri operasional enam hotel merek Aston di Kuba menyusul tenggat waktu pemutusan hubungan dengan konglomerat militer GAESA yang disanksi Washington.




