Lompat ke konten utama
sorotutama

Lembaga Baru Kelola Indonesia Financial Center di Bali Disiapkan

Pemerintah dan DPR RI memastikan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola pusat keuangan internasional di Bali, dengan pengaturan dalam UU P2SK.

Oleh Redaksi Sorot Utama2 menit baca
Lembaga Baru Kelola Indonesia Financial Center di Bali Disiapkan
Foto: Tom Fisk via Pexels

Ringkasan

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengumumkan pembentukan lembaga baru untuk menaungi Indonesia Financial Center yang dikembangkan di Bali. Pusat finansial ini akan berbentuk Kawasan Ekonomi Khusus dengan insentif pajak hingga 0% dan diatur dalam UU P2SK.

Daftar isi▶ buka

Pemerintah Indonesia memastikan akan membentuk lembaga baru untuk mengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (Indonesia Financial Center) yang sedang dikembangkan di Bali. Pengumuman ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).

"Lembaga baru," tegasnya saat ditanya wartawan mengenai pengelolaan pusat keuangan internasional tersebut. Kawasan ini dirancang menjadi hub keuangan modern layaknya Dubai International Financial Centre (DIFC) untuk menarik dana investasi dan Family Office konglomerat global.

Keistimewaan Regulasi dan Insentif

Misbakhun menjelaskan bahwa Indonesia Financial Center akan menjadi kluster khusus dengan sejumlah keistimewaan. Kawasan ini akan diberikan perlakuan istimewa dalam regulasi perpajakan, penanganan sengketa perdata, dan pengelolaan wilayah. Tujuannya adalah menjadikan kawasan ini sebagai pusat investasi Indonesia.

"Semuanya itu kemudian diberikan perlakuan yang sifatnya khusus. Kemudian diberikan pengawasan yang sifatnya khusus. Kemudian kalau ada persengketaan perdata di sana juga diberikan metode penyelesaian perdata yang sifatnya cepat," jelasnya. Pengaturan khusus ini dimaksudkan untuk menimbulkan kepercayaan investor dalam menanamkan modal dan mengembangkan usaha.

Para investor dapat mendirikan berbagai jenis lembaga jasa keuangan di kawasan ini, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga modal ventura. Kawasan ini juga akan menampung family office atau Wealth Management Center.

Pengaturan dalam UU P2SK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI pada Rabu (3/6/2026) bahwa UU P2SK — pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 — akan mengakomodir aturan mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia. Proyek ini diinisiasi oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional berdasarkan ketentuan undang-undang ini," kata Purbaya sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.

Purbaya menegaskan bahwa pusat finansial ini merupakan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi efektif terhadap sektor keuangan dan pengawasannya.

Bentuk KEK dengan Insentif Pajak 0%

Pusat finansial ini rencananya akan ditempatkan di Bali dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk menarik aliran dana asing, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif dengan standar global. Salah satu insentif yang digadang-gadang adalah opsi pajak hingga 0% bagi investor yang masuk dan menanamkan modalnya di pusat keuangan ini.

Implikasinya, pembentukan lembaga pengelola khusus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun infrastruktur keuangan yang kompetitif di tingkat regional maupun global. Dengan kerangka regulasi yang jelas dan insentif menarik, Indonesia berupaya memposisikan diri sebagai destinasi investasi alternatif di Asia Tenggara, terutama bagi family office dan lembaga keuangan internasional yang mencari yurisdiksi dengan iklim usaha yang kondusif.

Perlu dicermati bahwa keberhasilan proyek ini akan bergantung pada implementasi regulasi yang transparan, efisiensi penyelesaian sengketa, serta kepastian hukum yang konsisten — faktor-faktor yang secara umum menjadi pertimbangan utama investor global dalam memilih lokasi operasional mereka.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa itu Indonesia Financial Center yang sedang dikembangkan di Bali?
Indonesia Financial Center adalah pusat keuangan internasional yang sedang dikembangkan pemerintah di Bali dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan ini dirancang menjadi hub keuangan modern untuk menarik dana investasi dan Family Office konglomerat global, dengan keistimewaan regulasi perpajakan, penanganan sengketa perdata, dan insentif pajak hingga 0%.
Siapa yang akan mengelola Indonesia Financial Center?
Pemerintah dan DPR RI memastikan akan membentuk lembaga baru khusus untuk menaungi dan mengelola Indonesia Financial Center. Lembaga ini akan memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional, serta memberikan pengawasan khusus bagi lembaga jasa keuangan yang beroperasi di kawasan tersebut, sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Market
#Indonesia Financial Center#Pusat Finansial Internasional#Bali#Mukhamad Misbakhun#Purbaya Yudhi Sadewa#UU P2SK

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif · Mengikuti Pedoman Editorial Sorot Utama

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga