Danantara Tegaskan DSI Jaga Kepastian Ekspor Komoditas SDA Strategis
BPI Danantara merespons peraturan pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, menegaskan komitmen PT DSI menjalankan mandat secara terukur dan profesional dengan sistem monitoring digital.

Ringkasan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merespons penerbitan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam strategis. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan membangun platform digital untuk monitoring transaksi ekspor dan mencegah under-invoicing, dengan masa peralihan dimulai 1 Juni 2026.
Daftar isi▶ buka▼ tutup
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merespons penerbitan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis. Lembaga ini menegaskan kepastian terhadap PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam menjalankan mandat penguatan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis secara terukur, profesional, dan akuntabel, sebagaimana disampaikan manajemen pada Jumat (5/6/2026).
Danantara Indonesia menyatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan mandat DSI bertumpu pada kepastian berusaha, di mana kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing. "Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," tulis manajemen.
Masa Peralihan dan Platform Digital
Pemerintah telah menetapkan masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi berkala sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pada fase ini, fokus utama DSI adalah memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi.
DSI sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis, sehingga indikasi under-invoicing dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data. "Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar," jelas manajemen.
Jaminan Kerahasiaan dan Kepastian Usaha
DSI menegaskan komitmen penuh menjaga kerahasiaan (confidentiality) seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya. Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing, sehingga pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya.
Pasca-transisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara, yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan. "Memulai pelaksanaan dengan peran ini penting untuk memastikan tidak terjadi disrupsi terhadap proses ekspor komoditas SDA strategis, sekaligus mencapai tujuan utama, yaitu perdagangan yang berlangsung secara fair, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing," imbuh manajemen.
Metodologi Penetapan Harga yang Fair
Harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas, dengan tujuan mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.
Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh. Pendekatan ini dirancang untuk menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda.
Danantara Indonesia dan DSI akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan mandat DSI berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor. Dalam menjalankan mandatnya, DSI senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, akuntabilitas, dan integritas dengan mekanisme komersial yang wajar dan terukur.
Konteks dan Implikasi Kebijakan
Implikasinya, kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor komoditas SDA strategis Indonesia untuk mencegah kerugian negara akibat praktik under-invoicing, di mana nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya. Dengan platform digital dan metodologi penetapan harga yang transparan, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam sambil tetap menjaga iklim investasi yang kondusif.
Perlu dicermati bahwa pelaksanaan peran DSI akan dievaluasi secara berkala dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan dimaksud. Pendekatan bertahap ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan yang berpotensi berdampak luas terhadap rantai pasok komoditas ekspor nasional.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Apa peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola ekspor komoditas SDA?
- PT DSI berperan sebagai perantara yang memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor komoditas SDA strategis. DSI membangun platform digital untuk monitoring transaksi ekspor guna mencegah under-invoicing, sambil memastikan kontrak yang sudah ada tetap berjalan selama tidak ada indikasi under-invoicing.
- Kapan masa peralihan kebijakan ekspor komoditas SDA dimulai?
- Masa peralihan dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi berkala sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pada fase ini, fokus utama DSI adalah memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi.
- Bagaimana metodologi penetapan harga ekspor komoditas SDA strategis?
- Harga akan ditetapkan secara wajar dengan metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas. Metodologi ini mempertimbangkan penyesuaian atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak untuk mencegah under-invoicing tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial berbeda.
Sumber
Tentang penulis
Tim Redaksi Kolektif
Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.
Baca juga
Investasi Emas untuk Pemula: Beda Batangan, Perhiasan, dan Emas Digital
Batangan, perhiasan, atau digital? Ketiganya menyimpan logam yang sama, tetapi biaya, cara menyimpan, dan kemudahan menjualnya kembali jauh berbeda.
Metode Budgeting 50/30/20: Cara Membagi Gaji agar Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan
Kerangka sederhana membagi penghasilan bersih ke kebutuhan, keinginan, dan tabungan, lengkap dengan cara menyesuaikannya untuk gaji kecil atau penghasilan tidak tetap.
Cara Kerja Pasar Saham dan Langkah Membeli Saham Pertama di Bursa Indonesia
Panduan dasar bagi pemula: memahami apa itu saham, cara Bursa Efek Indonesia bekerja, peran sekuritas dan RDN, hingga langkah konkret membeli saham pertama dengan aman.
Beasiswa LPDP: Jenis Program, Syarat, dan Tahapan Seleksi Terbaru
Format Beasiswa LPDP berubah mulai 2026: STEM Industri Strategis dan SHARE menggantikan skema Reguler-Targeted-Afirmasi, dengan tiga tahap seleksi dan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah lulus.
Resesi: Pengertian, Penyebab, Ciri, dan Dampaknya
Panduan ringkas memahami apa itu resesi, mengapa terjadi, tanda-tandanya, dan bagaimana dampaknya menyentuh kehidupan sehari-hari.




