Lompat ke konten utama
sorotutama

BI Perketat Pembelian Valas Tunai Jadi US$25.000 per Bulan

Bank Indonesia resmi menurunkan batas pembelian dolar AS tunai tanpa underlying dari US$50.000 menjadi US$25.000 per bulan per orang, berlaku sejak 2 Juni 2026.

Oleh Redaksi Sorot Utama2 menit baca
BI Perketat Pembelian Valas Tunai Jadi US$25.000 per Bulan
Foto: www.kaboompics.com via Pexels

Ringkasan

Bank Indonesia memperketat batasan pembelian valas tunai melalui PADG No.11/2026 yang ditandatangani Deputi Gubernur Thomas Djiwandono. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan global, dengan menurunkan threshold dari US$50.000 menjadi US$25.000 per bulan per pelaku transaksi.

Daftar isi▶ buka

Bank Indonesia (BI) resmi memperketat batasan pembelian dolar AS tunai tanpa underlying dari semula US$50.000 per bulan per orang menjadi US$25.000 per bulan per orang. Aturan ini mulai berlaku pada 2 Juni 2026 dan ditetapkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.11/2026 tentang Perubahan Kedua atas PADG No.11/2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.

PADG tersebut ditandatangani oleh Deputi Gubernur Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026. Dalam Pasal 25 PADG No.11/2026 disebutkan: "Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar US$25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing."

Tujuan Kebijakan dan Instrumen Lain yang Tidak Berubah

Sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia, kebijakan ini dibuat untuk mencapai stabilitas nilai rupiah di tengah kondisi global yang penuh tekanan. Sementara itu, batasan untuk transaksi derivatif berupa forward dan domestic non-deliverable forward (DNDF), swap, serta instrumen derivatif lainnya dinyatakan tidak berubah.

Batas transaksi derivatif forward dan DNDF tetap berlaku per bulan dan per pelaku sebesar US$100.000 untuk transaksi beli, sedangkan US$10 juta atau ekuivalen per transaksi untuk transaksi jual. Ambang batas untuk transaksi swap juga tetap dibatasi US$10 juta per transaksi.

Bukan Kali Pertama BI Batasi Pembelian Valas

Ini bukanlah kali pertama bank sentral Indonesia melakukan pembatasan pembelian dolar AS. Pada 2015, BI pernah mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot tanpa underlying dari sebelumnya US$100.000 per bulan per nasabah menjadi US$25.000 atau ekuivalennya per bulan per nasabah.

Saat itu, BI menyatakan langkah pembatasan dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi). Kondisi tersebut dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, serta mengarah pada kegiatan spekulasi.

Syarat Underlying Bukan Kebijakan Permanen

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy, sebelumnya menuturkan bahwa otoritas moneter memberikan sinyal tegas bahwa kewajiban underlying ini bukanlah sebuah kebijakan yang akan berlaku permanen selamanya. Mengenai kapan syarat underlying dapat dicabut, Ruth menekankan hal tersebut sangat bergantung pada tingkat kematangan pasar dan literasi keuangan para pelaku ekonomi.

"Kalau kita bisa meyakinkan bahwa tidak ada lagi spekulasi, dan kita percaya semua transaksi itu sudah berdasarkan kalkulasi yang benar serta mencerminkan pricing yang fair, pada saat itulah mungkin kita tidak perlu lagi underlying. Karena kita tidak mau kurs kita mencerminkan sesuatu yang tidak riil," tegasnya.

Implikasi bagi Pelaku Pasar

Implikasinya, masyarakat atau pelaku pasar yang ingin membeli dolar AS tunai tanpa keperluan transaksi ekonomi riil (underlying) kini harus menyesuaikan dengan batasan baru yang lebih ketat. Kebijakan ini perlu dicermati sebagai bagian dari upaya otoritas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar keuangan global yang volatil.

Secara umum di sektor valuta asing, pembatasan pembelian tunai tanpa underlying merupakan instrumen makroprudensial yang lazim digunakan bank sentral untuk mengendalikan tekanan spekulatif terhadap mata uang domestik. Dengan literasi keuangan yang lebih baik dan kematangan pasar yang meningkat, diharapkan ke depan pembatasan semacam ini dapat dilonggarkan kembali.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa batas pembelian dolar AS tunai tanpa underlying yang baru?
Bank Indonesia menetapkan batas baru sebesar US$25.000 per bulan per orang, turun dari sebelumnya US$50.000 per bulan per orang. Aturan ini berlaku sejak 2 Juni 2026 melalui PADG No.11/2026 yang ditandatangani Deputi Gubernur Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026.
Apa tujuan Bank Indonesia memperketat pembelian valas tunai?
Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah di tengah kondisi global yang penuh tekanan. BI ingin mencegah ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas akibat transaksi yang tidak terkait kegiatan ekonomi riil, serta mengurangi kegiatan spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas nilai tukar.
Apakah batasan transaksi derivatif juga berubah?
Tidak. Batasan untuk transaksi derivatif berupa forward dan DNDF tetap US$100.000 per bulan per pelaku untuk transaksi beli dan US$10 juta per transaksi untuk transaksi jual. Ambang batas transaksi swap juga tetap US$10 juta per transaksi.

Sumber

  1. Disarikan dari CNBC Indonesia Market
#Bank Indonesia#pembelian valas#dolar AS#PADG#stabilitas rupiah#Thomas Djiwandono

Tentang penulis

Tim redaksi di ruang kerja editorial
Redaksi Sorot Utama

Tim Redaksi Kolektif · Mengikuti Pedoman Editorial Sorot Utama

Redaksi Sorot Utama adalah tim editorial yang bekerja menulis, memverifikasi, dan menyunting setiap artikel sebelum terbit. Kami mengikuti standar editorial yang dipublikasikan terbuka di halaman Pedoman Editorial.

Baca juga