# UU ITE Pasal 27A (2024): Aturan Baru Pencemaran Nama Baik Digital
> Revisi UU ITE 2024 membawa perubahan signifikan pada pasal pencemaran nama baik elektronik, berikut penjelasan lengkap ketentuan, perbedaan dengan aturan lama, dan implikasinya.
**URL:** https://sorotutama.com/uu-ite-pasal-27a-2024-aturan-baru-pencemaran-nama-baik-digital
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-06-02T00:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-18T12:20:10.890Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 10 menit
**Tag:** #UU ITE, #Pasal 27a, #Pencemaran Nama Baik, #Hukum Digital, #Kebebasan Berekspresi, #Revisi UU ITE 2024

## Ringkasan

UU No. 1 Tahun 2024 merevisi UU ITE dengan menambahkan Pasal 27A yang mengatur pencemaran nama baik di media digital. Pasal baru ini menggantikan Pasal 27 ayat (3) dengan penambahan unsur kesengajaan dan pengecualian kepentingan umum. Sanksi maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Terlapor memiliki hak somasi dan mediasi sebelum proses pidana. Perubahan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta penegasan batasan pencemaran nama baik digital agar tidak membungkam kebebasan berekspresi.



## Tanya-Jawab

### Apakah kritik terhadap pejabat publik bisa dijerat Pasal 27A?

Tidak, jika kritik tersebut terkait kebijakan atau kinerja dalam kapasitas publik dan tidak menyerang kehormatan pribadi yang tidak relevan. Pasal 27A hanya berlaku untuk serangan terhadap individu spesifik yang bersifat personal, bukan kritik substantif terhadap jabatan atau kebijakan.

### Bagaimana cara membuktikan bahwa informasi disebarkan untuk kepentingan umum?

Anda harus menunjukkan bahwa informasi tersebut: (1) berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi; (2) relevan dengan isu publik seperti korupsi, pelanggaran hukum, atau kebijakan yang berdampak luas; dan (3) disebarkan dengan itikad baik tanpa motif menjatuhkan secara personal. Bukti seperti dokumen resmi, liputan media, atau laporan audit dapat memperkuat klaim kepentingan umum.

### Apakah perusahaan atau organisasi bisa melaporkan pencemaran nama baik dengan Pasal 27A?

Tidak. Pasal 27A secara eksplisit menyatakan objek pencemaran harus "orang perseorangan secara spesifik". Badan hukum seperti perusahaan atau organisasi tidak dapat menggunakan pasal ini, meskipun mereka masih dapat menempuh jalur perdata untuk gugatan pencemaran nama baik.

### Berapa lama proses mediasi sebelum laporan dapat dilanjutkan ke polisi?

UU ITE revisi tidak menetapkan jangka waktu pasti, tetapi praktik umum adalah 7-14 hari kerja setelah somasi diterima. Jika dalam periode tersebut tidak ada respons atau mediasi gagal mencapai kesepakatan, pelapor dapat melanjutkan laporan ke kepolisian dengan melampirkan bukti upaya somasi dan mediasi.

### Apakah share atau retweet konten pencemaran nama baik juga dapat dipidana?

Ya, Pasal 27A menggunakan frasa "mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya", yang mencakup tindakan share, retweet, atau repost. Namun, harus dibuktikan unsur kesengajaan, apakah Anda tahu konten tersebut mencemarkan dan tetap menyebarkannya dengan sengaja. Share tanpa membaca atau komentar tidak otomatis memenuhi unsur kesengajaan.

## Sumber

1. [UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/268050/uu-no-1-tahun-2024)
2. [Mahkamah Konstitusi RI](https://www.mkri.id/)
3. [Kominfo · Sosialisasi UU ITE](https://www.kominfo.go.id/)
4. [PSHK](https://pshk.or.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/uu-ite-pasal-27a-2024-aturan-baru-pencemaran-nama-baik-digital
