# Tax Amnesty III 2026: Tarif, Jadwal, dan Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela
> Panduan lengkap program pengampunan pajak ketiga: siapa yang berhak, berapa tarifnya, dan bagaimana bedanya dengan PPS 2022.
**URL:** https://sorotutama.com/tax-amnesty-iii-2026-tarif-jadwal-dan-cara-ikut-program-pengungkapan-sukarela
**Kategori:** Ekonomi
**Terbit:** 2026-06-01T05:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-18T10:51:17.654Z
**Penulis:** Vina Maharani
**Waktu baca:** 8 menit
**Tag:** #Tax Amnesty 2026, #Pengungkapan Sukarela, #Djp, #Pajak Indonesia, #Pps 2022, #Harta Luar Negeri

## Ringkasan

Pemerintah Indonesia mempersiapkan Tax Amnesty III pada 2026 melalui revisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program ini memberi kesempatan Wajib Pajak melaporkan harta yang belum masuk SPT dengan tarif PPh lebih rendah. Tarif berkisar 6-18% tergantung kategori deklarasi dan repatriasi. Berbeda dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 yang berlaku enam bulan, Tax Amnesty III direncanakan berlaku setahun penuh dengan target partisipasi lebih luas. Wajib Pajak dapat mengakses program melalui DJP Online setelah regulasi final terbit.



## Tanya-Jawab

### Apakah peserta Tax Amnesty 2016 atau PPS 2022 boleh ikut Tax Amnesty III?

Ya, boleh, asalkan ada harta tambahan yang belum pernah diungkapkan dalam program sebelumnya. Harta yang sudah dideklarasikan tidak boleh diulang.

### Berapa lama waktu untuk membayar PPh final setelah mengajukan SPPH?

Wajib Pajak wajib membayar PPh final maksimal 30 hari kalender sejak tanggal pengajuan SPPH melalui sistem e-PPS atau di KPP.

### Apakah harta yang diungkapkan dalam Tax Amnesty III akan diperiksa lagi oleh DJP?

Tidak, sepanjang data yang dilaporkan akurat dan PPh final telah dibayar penuh. SKPH memberikan imunitas dari pemeriksaan dan sanksi untuk tahun pajak sebelum 2025.

### Bagaimana jika nilai harta saya di luar negeri berbeda dengan data AEoI yang diterima DJP?

WP wajib melaporkan nilai sebenarnya sesuai bukti kepemilikan. Jika ada selisih signifikan dengan data AEoI, DJP dapat meminta klarifikasi dan dokumen pendukung sebelum menerbitkan SKPH.

### Apakah Tax Amnesty III berlaku untuk harta warisan yang belum dilaporkan?

Ya, harta warisan yang sudah menjadi hak WP namun belum dilaporkan dalam SPT dapat diikutkan, dengan nilai harta dihitung berdasarkan nilai pasar wajar saat pengungkapan.

## Sumber

1. [Direktorat Jenderal Pajak](https://www.pajak.go.id/)
2. [Kemenkeu](https://www.kemenkeu.go.id/)
3. [UU No. 7 Tahun 2021 (HPP)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/187788/uu-no-7-tahun-2021)
4. [BPK · Laporan PPS](https://www.bpk.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/tax-amnesty-iii-2026-tarif-jadwal-dan-cara-ikut-program-pengungkapan-sukarela
