# Tanda Tangan Elektronik: Keabsahan Hukum dan Cara Menggunakannya
> TTE sah menurut UU ITE dan PP 71/2019, tetapi kekuatan pembuktiannya berbeda antara yang tersertifikasi dan tidak. Ini dasar hukum, contoh pemakaian, dan cara mendapatkannya.
**URL:** https://sorotutama.com/tanda-tangan-elektronik-keabsahan-hukum-dan-cara-menggunakannya
**Kategori:** Teknologi
**Terbit:** 2026-07-16T04:10:55.461Z
**Diperbarui:** 2026-07-16T06:20:15.349Z
**Penulis:** Redaksi Sorot Utama
**Waktu baca:** 4 menit
**Tag:** #tanda tangan elektronik, #UU ITE, #PSrE, #sertifikat elektronik, #PP 71/2019

## Ringkasan

Tanda tangan elektronik sah di Indonesia berdasarkan Pasal 11 UU ITE (UU 11/2008, diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024) dan PP 71/2019. Ada dua jenis: tersertifikasi, yang memakai Sertifikat Elektronik dari PSrE dan lebih kuat pembuktiannya, serta tidak tersertifikasi. Contoh pemakaian: dokumen Dukcapil berkode QR di kertas HVS A4 per Permendagri 109/2019. Daftar PSrE yang diakui bersifat dinamis; cek tte.komdigi.go.id atau rootca.id sebelum memilih layanan.



## Tanya-Jawab

### Apakah tanda tangan elektronik sah di mata hukum Indonesia?

Sah. Pasal 11 ayat (1) UU ITE menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sepanjang memenuhi enam syarat kumulatif, antara lain data pembuatannya hanya terkait dan berada dalam kuasa penanda tangan, serta setiap perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui.

### Apa beda TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?

Menurut Pasal 60 ayat (3) PP 71/2019, TTE tersertifikasi harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum sebagaimana syarat Pasal 59 ayat (3), menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia, dan dibuat dengan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. TTE tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE; tetap diakui, tetapi beban pembuktiannya lebih berat saat disengketakan.

### Bagaimana cara mengetahui PSrE yang masih diakui pemerintah?

Periksa daftar resmi terkini di situs PSrE Kementerian Komunikasi dan Digital (tte.komdigi.go.id) atau rootca.id. Daftar ini dinamis: pengakuan penyelenggara dapat diberikan maupun dicabut, sehingga daftar nama di artikel atau materi promosi lama bisa saja sudah tidak akurat.

### Apakah dokumen Dukcapil dengan kode QR sah tanpa cap basah?

Sah. Berdasarkan Permendagri 109/2019, dokumen kependudukan selain KTP-el dan Kartu Identitas Anak dicetak di kertas HVS putih A4 80 gram dan disahkan dengan tanda tangan elektronik berbentuk kode QR yang menggantikan tanda tangan basah dan cap dinas. Keasliannya diverifikasi dengan memindai kode QR tersebut.

## Sumber

1. [UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024)
2. [PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019)
3. [Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku dalam Administrasi Kependudukan (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/138575/permendagri-no-109-tahun-2019)
4. [Situs resmi PSrE Kementerian Komunikasi dan Digital](https://tte.komdigi.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/tanda-tangan-elektronik-keabsahan-hukum-dan-cara-menggunakannya
