# Sistem Pemilu Indonesia: Cara Kerja Pilpres dan Pileg
> Penjelasan ringkas cara kerja pemilihan presiden dan legislatif di Indonesia, dari sistem proporsional terbuka hingga syarat kemenangan presiden, sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
**URL:** https://sorotutama.com/sistem-pemilu-indonesia-cara-kerja-pilpres-dan-pileg
**Kategori:** Politik
**Terbit:** 2026-07-06T00:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-07-06T00:00:23.787Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 4 menit
**Tag:** #pemilu, #Pilpres, #pileg, #Sistem Pemilu, #KPU

## Ringkasan

Pemilu Indonesia digelar setiap lima tahun untuk memilih presiden dan wakil presiden (pilpres) serta anggota legislatif (pileg) yaitu DPR, DPD, dan DPRD. Pileg DPR dan DPRD memakai sistem proporsional terbuka dengan konversi kursi metode Sainte-Lague, sedangkan DPD dipilih per individu. Presiden terpilih bila meraih lebih dari 50 persen suara nasional dan minimal 20 persen di lebih dari separuh provinsi. Penyelenggara adalah KPU, pengawas adalah Bawaslu.



## Tanya-Jawab

### Apa perbedaan pilpres dan pileg?

Pilpres adalah pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai satu pasangan calon untuk memimpin eksekutif. Pileg adalah pemilihan anggota legislatif, yaitu DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Keduanya digelar dalam pemilu yang sama namun memilih jabatan berbeda.

### Apa itu sistem proporsional terbuka?

Sistem proporsional terbuka adalah metode pemilihan anggota DPR dan DPRD di mana pemilih dapat langsung mencoblos nama kandidat, bukan hanya lambang partai. Penentuan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara pribadi kandidat. Dasar hukumnya Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

### Bagaimana syarat presiden dinyatakan terpilih satu putaran?

Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, pasangan calon harus meraih lebih dari 50 persen suara nasional dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi. Jika tidak terpenuhi, digelar pemilihan putaran kedua antara dua pasangan dengan suara terbanyak.

### Siapa penyelenggara dan pengawas pemilu di Indonesia?

Penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan pengawasnya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya bekerja berjenjang dari pusat hingga daerah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Untuk jadwal dan informasi resmi, rujuk pengumuman KPU.

## Sumber

1. [Bawaslu - Memahami Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup](https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/memahami-perbedaan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-dan-tertutup-di-indonesia)
2. [Bawaslu - Cara Pembagian Kursi DPR dan DPRD dengan Metode Sainte-Lague](https://kotadepok.bawaslu.go.id/berita/begini-cara-pembagian-kursi-dpr-dan-dprd-dengan-metode-sainte-lague)
3. [KPU - Presidential Threshold: Pengertian dan Dasar Hukumnya Sebelum Dihapus](https://kab-jayawijaya.kpu.go.id/blog/read/8415_presidential-threshold-pengertian-dan-dasar-hukumnya-sebelum-di-hapus)
4. [JDIH KPU - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum](https://jdih.kpu.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/sistem-pemilu-indonesia-cara-kerja-pilpres-dan-pileg
