# Santunan Jasa Raharja: Besaran Rp 50 Juta, Syarat Klaim, dan Batas Waktu Enam Bulan
> Hak yang sudah dibayar setiap tahun lewat SWDKLLJ pada pengesahan STNK, tetapi gugur bila tuntutan tidak diajukan dalam enam bulan sesudah kecelakaan.
**URL:** https://sorotutama.com/santunan-jasa-raharja-besaran-rp-50-juta-syarat-klaim-dan-batas-waktu-enam-bulan
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-08-25T10:07:48.537Z
**Diperbarui:** 2026-08-25T10:07:48.613Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 8 menit
**Tag:** #Klaim Asuransi

## Ringkasan

Santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah Rp 50.000.000, dengan penggantian biaya perawatan paling banyak Rp 20.000.000 untuk kecelakaan lalu lintas jalan serta angkutan umum darat dan laut, dan Rp 25.000.000 untuk penumpang angkutan umum udara, sesuai PMK 15/PMK.010/2017 dan PMK 16/PMK.010/2017 yang berlaku sejak 1 Juni 2017. Artikel ini merinci cara menghitung santunan cacat tetap, biaya penguburan, P3K, dan ambulans, tarif SWDKLLJ Rp 32.000 sampai Rp 160.000 ditambah kartu dana Rp 3.000, siapa yang tidak ditanggung termasuk korban kecelakaan tunggal 



## Tanya-Jawab

### Apakah korban kecelakaan tunggal sepeda motor bisa mendapat santunan Jasa Raharja?

Tidak. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 mendefinisikan korban sebagai setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, sehingga pengendara dan penumpang di dalam kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal tidak termasuk. Ketentuan ini berbeda untuk angkutan umum, karena Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 memberi hak santunan kepada penumpang yang menjadi korban selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum.

### Apakah santunan Jasa Raharja masih bisa diajukan setelah lewat enam bulan dari tanggal kecelakaan?

Tidak. Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 menyatakan hak atas pembayaran dana gugur bila tuntutan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan. Santunan yang sudah diakui, ditetapkan, atau disahkan tetapi tidak ditagih dalam waktu tiga bulan juga gugur. Karena itu laporan polisi dan berkas klaim sebaiknya diurus segera setelah kejadian, tanpa menunggu proses hukum pidana kecelakaan selesai.

## Sumber

1. [JDIH BPK RI: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/112596/pmk-no-16pmk0102017)
2. [JDIH BPK RI: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum](https://peraturan.bpk.go.id/Details/112594/pmk-no-15pmk0102017)
3. [JDIH BPK RI: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/71308/pp-no-18-tahun-1965)
4. [JDIH BPK RI: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang](https://peraturan.bpk.go.id/Details/71305/pp-no-17-tahun-1965)
5. [Sekretariat Kabinet RI: Berlaku Per 1 Juni, Santunan Korban Meninggal Karena Kecelakaan Jadi Rp 50 Juta, Luka-Luka Rp 20 Juta](https://setkab.go.id/berlaku-per-1-juni-santunan-korban-meninggal-karena-kecelakaan-jadi-rp-50-juta-luka-luka-rp-20-juta/)
6. [Indonesia Baik: Syarat Memperoleh Santunan Jasa Raharja](https://indonesiabaik.id/infografis/syarat-memperoleh-santunan-jasa-raharja)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/santunan-jasa-raharja-besaran-rp-50-juta-syarat-klaim-dan-batas-waktu-enam-bulan
