# RUU Perampasan Aset: Senjata Anti-Korupsi atau Ancaman Due Process?
> Rancangan undang-undang yang memungkinkan negara merampas aset tanpa pemidanaan pelaku ini telah 17 tahun menunggu, kini kembali masuk radar DPR.
**URL:** https://sorotutama.com/ruu-perampasan-aset-senjata-anti-korupsi-atau-ancaman-due-process
**Kategori:** Politik
**Terbit:** 2026-06-04T00:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-11T07:42:22.729Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 7 menit
**Tag:** #Ruu Perampasan Aset, #Korupsi, #KPK, #Ppatk, #DPR, #Hukum Pidana

## Ringkasan

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus memidana pelakunya terlebih dahulu (non-conviction based asset forfeiture). Draf pertama muncul 2008, masuk Prolegnas berkali-kali namun belum disahkan. KPK dan PPATK mendukung sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dari korupsi dan pencucian uang. Kritikus mengingatkan risiko penyalahgunaan dan pelanggaran asas praduga tak bersalah. Per Januari 2025, RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan tengah dibahas Badan Legislasi DPR bersama Kemenkumham.



## Tanya-Jawab

### Apakah RUU Perampasan Aset melanggar asas praduga tak bersalah?

RUU ini menggunakan mekanisme gugatan perdata terhadap aset (in rem), bukan pemidanaan terhadap orang (in personam), sehingga secara teknis tidak melanggar asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana. Namun kritikus berpendapat pembalikan beban pembuktian tetap berpotensi melanggar prinsip due process jika tidak diatur dengan safeguards yang ketat.

### Aset apa saja yang bisa dirampas tanpa pemidanaan?

Berdasarkan draft RUU, aset yang dapat dirampas adalah yang diduga kuat hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika, dan kejahatan terorganisir lainnya. Negara harus membuktikan dengan standar 'lebih mungkin benar' bahwa aset tersebut berasal dari kejahatan, kemudian pemilik diberi kesempatan membantah dengan bukti sebaliknya.

### Bagaimana nasib aset yang sudah dijual ke pihak ketiga?

RUU mengatur perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik yang membeli aset dengan harga wajar dan tanpa mengetahui asal-usul ilegal aset tersebut. Aset semacam itu tidak dapat dirampas, namun negara dapat mengejar aset pengganti dari pelaku atau hasil penjualan lainnya.

### Siapa yang akan mengelola aset yang dirampas?

Draft RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Aset yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung atau KPK. Badan ini bertugas mengelola, memelihara, dan melikuidasi aset yang dirampas, dengan hasil penjualan masuk kas negara atau dialokasikan untuk program pencegahan kejahatan sesuai putusan pengadilan.

### Kapan RUU ini kemungkinan disahkan?

Per Januari 2025, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas dengan target pembahasan selesai akhir 2025. Namun pengesahan bergantung pada konsensus DPR dan pemerintah terkait pasal-pasal krusial, terutama mekanisme pembuktian dan pengawasan lembaga pelaksana.

## Sumber

1. [KPK · Perampasan Aset](https://www.kpk.go.id/)
2. [PPATK](https://www.ppatk.go.id/)
3. [DPR RI · Prolegnas](https://www.dpr.go.id/)
4. [Kemenkumham · RUU](https://www.kemenkumham.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/ruu-perampasan-aset-senjata-anti-korupsi-atau-ancaman-due-process
