# Presidential Threshold Dihapus MK: Apa Artinya bagi Pilpres?
> Mahkamah Konstitusi batalkan syarat 20% kursi DPR untuk pencalonan presiden, mengubah lanskap politik Indonesia sejak 2008.
**URL:** https://sorotutama.com/presidential-threshold-dihapus-mk-apa-artinya-bagi-pilpres
**Kategori:** Politik
**Terbit:** 2026-05-27T00:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-11T07:42:24.807Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 6 menit
**Tag:** #Presidential Threshold, #Mahkamah Konstitusi, #Pilpres, #UU Pemilu, #Koalisi Partai, #Demokrasi

## Ringkasan

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas presiden (presidential threshold) 20% yang selama ini mengatur pencalonan presiden. Keputusan ini membatalkan ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan partai atau koalisi partai menguasai minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengajukan calon presiden. Penghapusan threshold ini berpotensi mengubah dinamika koalisi partai politik dan membuka peluang lebih banyak pasangan calon presiden-wakil presiden di pemilu mendatang.



## Tanya-Jawab

### Apakah presidential threshold masih berlaku setelah putusan MK ini?

Tidak. Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara sah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak berlaku lagi.

### Siapa saja yang bisa mengajukan calon presiden sekarang?

Setiap partai politik yang lolos parliamentary threshold 4% dan masuk ke DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden, baik sendiri maupun berkoalisi dengan partai lain.

### Apakah putusan ini berlaku untuk Pilpres 2029?

Ya, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga langsung berlaku untuk semua pemilu presiden ke depan termasuk Pilpres 2029, kecuali ada perubahan UU baru yang disahkan DPR.

### Bagaimana dengan koalisi partai, masih relevan?

Koalisi tetap relevan secara strategis untuk meningkatkan peluang kemenangan, meskipun tidak lagi menjadi keharusan legal. Partai akan mempertimbangkan koalisi berdasarkan kalkulasi elektabilitas dan sumber daya kampanye.

### Apakah bisa ada calon independen tanpa partai?

Tidak secara langsung. UU Pemilu Indonesia saat ini hanya mengatur pencalonan presiden melalui partai politik. Calon independen memerlukan perubahan UU terpisah yang belum diatur dalam putusan MK ini.

## Sumber

1. [MKRI · Putusan No. 62/PUU-XXII/2024](https://www.mkri.id/)
2. [KPU RI · Regulasi Pemilu](https://www.kpu.go.id/)
3. [UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu](https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017)
4. [DPR RI · Komisi II](https://www.dpr.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/presidential-threshold-dihapus-mk-apa-artinya-bagi-pilpres
