# PPN 12% Berlaku 2025: Daftar Barang Dikecualikan & Dampaknya
> Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% mulai Januari 2025 sesuai UU HPP, sembako, pendidikan, dan kesehatan tetap bebas pajak.
**URL:** https://sorotutama.com/ppn-12-berlaku-2025-daftar-barang-dikecualikan-dampaknya
**Kategori:** Ekonomi
**Terbit:** 2026-05-27T05:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-24T07:34:19.102Z
**Penulis:** Vina Maharani
**Waktu baca:** 6 menit
**Tag:** #Ppn 12 Persen, #Pajak Pertambahan Nilai, #UU Hpp, #Inflasi, #Kebijakan Fiskal, #Ekonomi Indonesia

## Ringkasan

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, sayur, serta jasa pendidikan dan kesehatan yang tetap dikecualikan dari PPN. Pemerintah memperkirakan dampak inflasi terbatas, namun konsumen perlu memahami kategori barang yang terdampak untuk menyesuaikan anggaran rumah tangga.



## Tanya-Jawab

### Apakah harga sembako seperti beras dan telur akan naik karena PPN 12%?

Tidak. Barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging segar, sayur, dan buah tetap dikecualikan dari PPN sehingga harganya tidak terpengaruh langsung oleh kenaikan tarif ini.

### Apakah biaya sekolah dan rumah sakit akan naik karena PPN 12%?

Tidak. Jasa pendidikan formal dan jasa kesehatan medis tetap dikecualikan dari PPN sesuai ketentuan UU HPP, sehingga tidak ada kenaikan biaya akibat kebijakan ini.

### Berapa tambahan biaya yang harus saya bayar untuk pembelian smartphone atau elektronik?

Untuk barang elektronik, kenaikan sekitar 0,9% dari harga akhir. Misalnya smartphone Rp 5 juta akan naik sekitar Rp 50 ribu (dari PPN 11% ke 12%).

### Apakah UMKM juga harus menaikkan harga karena PPN 12%?

UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak wajib memungut PPN, sehingga tidak perlu menaikkan harga akibat kebijakan ini kecuali mereka membeli input yang terkena PPN.

### Bagaimana cara melaporkan jika ada pedagang yang menaikkan harga berlebihan dengan alasan PPN 12%?

Laporkan ke Kring Pajak 1500200 atau BPKN. Pemerintah memantau praktik unfair pricing dan dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang menyalahgunakan kebijakan ini.

## Sumber

1. [Kemenkeu RI · UU HPP](https://www.kemenkeu.go.id/)
2. [DJP · Tarif PPN](https://www.pajak.go.id/)
3. [UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/189403/uu-no-7-tahun-2021)
4. [BPS · Inflasi & IHK](https://www.bps.go.id/id/subject/3/inflasi.html)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/ppn-12-berlaku-2025-daftar-barang-dikecualikan-dampaknya
