# PHK Menurut UU Cipta Kerja: Alasan Sah, Hak Pekerja, dan Prosedur Hukum
> Panduan lengkap tentang pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan terbaru, dari alasan yang diperbolehkan hingga hak pesangon yang wajib diterima.
**URL:** https://sorotutama.com/phk-menurut-uu-cipta-kerja-alasan-sah-hak-pekerja-dan-prosedur-hukum
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-06-25T03:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-25T03:00:14.333Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 4 menit
**Tag:** #Phk, #hukum-ketenagakerjaan, #uu-cipta-kerja, #Ketenagakerjaan

## Ringkasan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diatur ketat dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Prinsip dasarnya: PHK harus diupayakan dihindari. Alasan PHK yang sah meliputi efisiensi, penutupan perusahaan, pailit, pelanggaran berat, hingga pengunduran diri. Hak pekerja bervariasi menurut alasan PHK, dengan pengali pesangon berbeda. Prosedur wajib: perundingan bipartit, mediasi Disnaker, baru ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tidak sepakat. Selama proses, pekerja tetap berhak atas upah.



## Tanya-Jawab

### Apakah perusahaan boleh mem-PHK karyawan tanpa alasan?

Tidak. PHK harus memiliki alasan yang sah menurut UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. PHK tanpa alasan yang dibenarkan dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial dan dinyatakan tidak sah.

### Berapa lama proses PHK biasanya berlangsung?

Tergantung tahapan. Perundingan bipartit bisa beberapa minggu, mediasi di Disnaker sekitar 30 hari, dan proses di Pengadilan Hubungan Industrial bisa 3-6 bulan atau lebih. Selama proses, pekerja tetap berhak atas upah.

### Apakah pekerja kontrak juga berhak atas pesangon jika di-PHK?

Pekerja PKWT (kontrak) yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir tanpa alasan yang sah berhak atas kompensasi sisa upah sampai akhir kontrak, bukan pesangon. Ketentuan pesangon berlaku untuk pekerja PKWTT (tetap).

### Ke mana mengadu jika proses PHK tidak sesuai aturan?

Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi, atau langsung ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Anda juga bisa berkonsultasi dengan serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum ketenagakerjaan.

## Sumber

1. [Kementerian Ketenagakerjaan RI](https://kemnaker.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/phk-menurut-uu-cipta-kerja-alasan-sah-hak-pekerja-dan-prosedur-hukum
