# Pasal 338 dan 340 KUHP: Beda Pembunuhan Biasa dan Berencana
> Penjelasan lengkap unsur hukum, ancaman pidana, dan perbedaan dengan penganiayaan yang mengakibatkan mati.
**URL:** https://sorotutama.com/pasal-338-dan-340-kuhp-beda-pembunuhan-biasa-dan-berencana
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-06-21T03:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-21T06:20:12.303Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 5 menit
**Tag:** #Pasal 338 KUHP, #Pasal 340 KUHP, #Pembunuhan Berencana, #Hukum Pidana, #KUHP, #Pidana Mati

## Ringkasan

Pasal 338 KUHP mengatur pembunuhan (menghilangkan nyawa dengan sengaja) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan berencana (ada rencana terlebih dahulu) dengan ancaman terberat: pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Kunci pembeda dengan penganiayaan (Pasal 351 ayat 3) adalah ada tidaknya niat menghilangkan nyawa sejak awal. KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku Januari 2026 merenumerasi seluruh pasal; nomor pasal pembunuhan berubah dan ketentuan pidana mati direvisi menjadi alternatif dengan masa percobaan.



## Tanya-Jawab

### Apa perbedaan utama antara Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP?

Pasal 338 mengatur pembunuhan biasa dengan unsur kesengajaan menghilangkan nyawa (ancaman maksimal 15 tahun penjara). Pasal 340 mengatur pembunuhan berencana dengan unsur tambahan 'rencana terlebih dahulu', ada tenggang waktu untuk berpikir tenang sebelum melaksanakan pembunuhan (ancaman: pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara).

### Apakah nomor Pasal 338 dan 340 masih sama di KUHP baru?

Tidak. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang berlaku Januari 2026 melakukan renumerasi seluruh pasal. Nomor pasal pembunuhan berubah; untuk mengetahui padanan resmi, akses JDIH BPK di https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.

### Bagaimana cara membedakan pembunuhan dengan penganiayaan yang mengakibatkan mati?

Kunci perbedaan adalah niat (opzet) terhadap kematian. Pembunuhan: pelaku sejak awal berniat menghilangkan nyawa. Penganiayaan yang mengakibatkan mati (Pasal 351 ayat 3): pelaku hanya berniat menyakiti, kematian terjadi tanpa disengaja. Ancaman pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati (maksimal 7 tahun) jauh lebih ringan.

### Apa yang berubah terkait pidana mati dalam KUHP baru?

Dalam KUHP baru, pidana mati menjadi alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Selama masa percobaan, pidana dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan perbaikan perilaku, tidak lagi bersifat mutlak seperti KUHP lama.

### Di mana saya bisa mendapatkan bantuan hukum jika terlibat kasus pembunuhan?

Konsultasikan dengan advokat berlisensi atau akses layanan bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Posbakum Pengadilan. Untuk rujukan hukum, kunjungi Mahkamah Agung RI (mahkamahagung.go.id) dan JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id).

## Sumber

1. [UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) · JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023)
2. [Mahkamah Agung RI](https://www.mahkamahagung.go.id/)
3. [Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)](https://icjr.or.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/pasal-338-dan-340-kuhp-beda-pembunuhan-biasa-dan-berencana
