# Pasal 29, 30, 32, dan 35 UU ITE: Larangan Teknis dari Ancaman hingga Manipulasi Data
> Empat pasal UU ITE yang mengatur ancaman kekerasan digital, akses ilegal sistem elektronik, pengubahan data tanpa hak, dan pemalsuan dokumen elektronik.
**URL:** https://sorotutama.com/pasal-29-30-32-dan-35-uu-ite-larangan-teknis-dari-ancaman-hingga-manipulasi-data
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-06-15T03:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-18T15:21:51.308Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 4 menit
**Tag:** #UU ITE, #Pasal 29 UU ITE, #Pasal 30 UU ITE, #Pasal 32 UU ITE, #Pasal 35 UU ITE, #Hukum Siber, #UU ITE

## Ringkasan

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur empat jenis larangan teknis: Pasal 29 melarang pengiriman ancaman kekerasan atau intimidasi pribadi melalui media elektronik; Pasal 30 melarang akses ilegal ke sistem komputer orang lain dengan tiga tingkatan pelanggaran; Pasal 32 melarang pengubahan, perusakan, atau pemindahan data elektronik milik pihak lain; dan Pasal 35 melarang manipulasi data untuk membuatnya tampak otentik. Keempat pasal ini relevan dengan kasus peretasan akun, jual-beli data ilegal, dan pemalsuan dokumen digital yang kian marak.



## Tanya-Jawab

### Apakah mengirim ancaman melalui DM media sosial bisa dijerat Pasal 29 UU ITE?

Ya, Pasal 29 UU ITE melarang pengiriman ancaman kekerasan atau intimidasi yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik, termasuk pesan langsung (DM) di media sosial.

### Apa perbedaan pelanggaran Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3)?

Ayat (1) melarang akses tanpa hak secara umum, ayat (2) melarang akses untuk memperoleh informasi, dan ayat (3) melarang akses dengan menembus sistem pengamanan, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai tingkat pelanggarannya.

### Apakah mengubah file di komputer kantor tanpa izin bisa melanggar Pasal 32?

Ya, jika dilakukan tanpa hak atau izin, mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak data elektronik milik orang lain atau publik dapat dijerat Pasal 32 UU ITE.

### Apa contoh pelanggaran Pasal 35 UU ITE?

Contohnya adalah pemalsuan tanda tangan elektronik, pembuatan ijazah digital palsu, atau manipulasi dokumen transaksi keuangan agar tampak otentik padahal palsu.

### Berapa ancaman pidana maksimal untuk pelanggaran Pasal 35?

Ancaman pidana maksimal untuk pelanggaran Pasal 35 adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar, sesuai Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

## Sumber

1. [UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) · JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008)
2. [Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)](https://www.bssn.go.id/)
3. [Kementerian Komunikasi dan Digital](https://www.komdigi.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/pasal-29-30-32-dan-35-uu-ite-larangan-teknis-dari-ancaman-hingga-manipulasi-data
