# Pasal 28 UU ITE: Hoaks, Ujaran Kebencian SARA, dan Ancaman Pidananya
> Panduan lengkap memahami Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE yang mengatur penyebaran berita bohong merugikan konsumen serta ujaran kebencian berbasis SARA di ruang digital.
**URL:** https://sorotutama.com/pasal-28-uu-ite-hoaks-ujaran-kebencian-sara-dan-ancaman-pidananya
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-06-14T12:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-18T15:21:51.169Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 5 menit
**Tag:** #Pasal 28 UU ITE, #Hoaks, #Ujaran Kebencian, #Sara, #Hukum Digital, #UU ITE

## Ringkasan

Pasal 28 UU ITE mengatur dua pelanggaran utama: ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dan ayat (2) tentang informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Keduanya diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar menurut Pasal 45A UU ITE sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2024. UU No. 1 Tahun 2024 menambah ketentuan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan massal. Artikel ini menjelaskan unsur-unsur pasal, perbedaan hoaks pidana dengan misinformasi, serta hubungannya dengan kebebasan pers.



## Tanya-Jawab

### Apakah share berita hoaks di grup WhatsApp bisa dipidana Pasal 28 ayat (1)?

Bisa, jika hoaks tersebut terkait transaksi elektronik dan terbukti merugikan konsumen, serta dilakukan dengan sengaja. Share tanpa konteks transaksi atau tanpa niat jahat umumnya tidak memenuhi unsur pidana ayat (1).

### Bagaimana jika saya salah share informasi tanpa tahu itu hoaks?

Unsur kesengajaan harus dibuktikan. Jika Anda tidak tahu informasi itu salah dan tidak ada niat menyesatkan, unsur pidana tidak terpenuhi. Namun tetap bijak verifikasi sebelum menyebarkan informasi.

### Apakah kritik terhadap kebijakan pemerintah bisa dijerat Pasal 28 ayat (2)?

Tidak, selama kritik tidak ditujukan menimbulkan kebencian berbasis SARA. Kritik kebijakan, evaluasi kinerja pejabat, atau perbedaan pendapat politik dilindungi kebebasan berekspresi.

### Berapa lama proses hukum kasus Pasal 28 UU ITE?

Bervariasi tergantung kompleksitas kasus, dari beberapa bulan hingga lebih dari setahun. Proses mencakup penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).

## Sumber

1. [UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) · JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008)
2. [UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) · JDIH BPK](https://peraturan.bpk.go.id/)
3. [Kementerian Komunikasi dan Digital](https://www.komdigi.go.id/)
4. [Mahkamah Konstitusi RI](https://www.mkri.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/pasal-28-uu-ite-hoaks-ujaran-kebencian-sara-dan-ancaman-pidananya
