# Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025 via Coretax dan DJP Online
> Tenggat 31 Maret mendekat, simak langkah lengkap, dokumen wajib, dan jenis formulir yang sesuai kategori penghasilan Anda.
**URL:** https://sorotutama.com/panduan-lengkap-lapor-spt-tahunan-2025-via-coretax-dan-djp-online
**Kategori:** Ekonomi
**Terbit:** 2026-06-08T05:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-18T09:40:45.114Z
**Penulis:** Vina Maharani
**Waktu baca:** 9 menit
**Tag:** #Spt Tahunan, #Pajak Penghasilan, #Coretax Djp, #Djp Online, #Tenggat Pajak, #Ekonomi

## Ringkasan

Wajib Pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2025 melalui sistem Coretax DJP atau DJP Online. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan pemilik NPWP dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menggunakan formulir 1770SS (penghasilan di bawah Rp60 juta), 1770S (karyawan dengan penghasilan tertentu), atau 1770 (usaha/profesi bebas). Dokumen yang dibutuhkan mencakup bukti potong 1721-A1/A2 dan daftar harta-utang. Keterlambatan dikenai denda Rp100.



## Tanya-Jawab

### Apakah saya tetap harus lapor SPT jika penghasilan saya di bawah PTKP?

Jika penghasilan Anda di bawah PTKP (Rp54 juta per tahun untuk status TK/0) dan Anda tidak memiliki NPWP, tidak ada kewajiban lapor SPT. Namun jika sudah memiliki NPWP, sebaiknya tetap melaporkan SPT Nihil untuk menghindari pertanyaan dari sistem administrasi DJP.

### Bagaimana jika pemberi kerja belum memberikan bukti potong 1721-A1 menjelang tenggat?

Hubungi bagian keuangan atau HRD perusahaan untuk meminta bukti potong segera. Jika tetap tidak diberikan hingga mendekati 31 Maret, laporkan SPT berdasarkan slip gaji dan dokumen yang Anda miliki, lalu lakukan pembetulan setelah bukti potong resmi diterima untuk menghindari sanksi keterlambatan.

### Apakah bisa lapor SPT menggunakan smartphone?

Ya, Coretax DJP dan DJP Online dapat diakses melalui browser smartphone. Namun untuk pengalaman terbaik dan menghindari error tampilan, disarankan menggunakan komputer atau laptop dengan browser Chrome atau Firefox versi terbaru.

### Apa perbedaan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan SPT yang sudah diisi?

BPE adalah tanda terima resmi dari DJP yang membuktikan SPT Anda sudah diterima sistem, lengkap dengan nomor dan waktu pelaporan. SPT yang diisi adalah dokumen pelaporan itu sendiri. BPE berfungsi sebagai bukti sah kepatuhan perpajakan Anda.

### Bagaimana cara melaporkan penghasilan dari freelance atau pekerjaan sampingan?

Gunakan formulir 1770S atau 1770 tergantung total penghasilan dan kompleksitas sumber penghasilan. Laporkan penghasilan bruto dari freelance di bagian penghasilan lain, dan kurangi dengan biaya yang dapat dibuktikan atau gunakan norma penghitungan jika memenuhi syarat.

## Sumber

1. [Direktorat Jenderal Pajak · DJP Online](https://www.pajak.go.id/)
2. [Kementerian Keuangan](https://www.kemenkeu.go.id/)
3. [Coretax DJP](https://coretaxdjp.pajak.go.id/)
4. [Ombudsman RI](https://ombudsman.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/panduan-lengkap-lapor-spt-tahunan-2025-via-coretax-dan-djp-online
