# Natuna dan Nine-Dash Line: Posisi Hukum Indonesia di Laut China Selatan
> Indonesia bukan negara claimant, namun ZEE Natuna bersinggungan dengan klaim China, analisis basis hukum UNCLOS dan diplomasi ASEAN.
**URL:** https://sorotutama.com/natuna-dan-nine-dash-line-posisi-hukum-indonesia-di-laut-china-selatan
**Kategori:** Internasional
**Terbit:** 2026-05-28T05:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-11T07:42:24.463Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 6 menit
**Tag:** #Laut China Selatan, #Natuna, #Unclos, #Geopolitik, #ASEAN, #Diplomasi Maritim

## Ringkasan

Indonesia secara konsisten menyatakan tidak terlibat dalam sengketa teritorial Laut China Selatan, namun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna bersinggungan dengan Nine-Dash Line yang diklaim China. Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat atas ZEE hingga 200 mil laut dari garis pangkal. Putusan Mahkamah Arbitrase Permanen 2016 membatalkan klaim historis China, memperkuat posisi hukum Indonesia. Namun China menolak putusan tersebut, memicu insiden berulang di perairan Natuna sejak 2016.



## Tanya-Jawab

### Apakah Indonesia terlibat dalam sengketa teritorial Laut China Selatan?

Tidak. Indonesia secara resmi bukan negara claimant karena tidak mengklaim pulau atau fitur geografis yang disengketakan. Namun ZEE Natuna bersinggungan dengan Nine-Dash Line China, sehingga kepentingan maritim Indonesia terpengaruh.

### Apa itu Nine-Dash Line dan mengapa kontroversial?

Nine-Dash Line adalah garis putus-putus yang diklaim China mencakup hampir 90 persen Laut China Selatan berdasarkan hak historis. Putusan Mahkamah Arbitrase Permanen 2016 menyatakan klaim ini tidak memiliki basis hukum dalam UNCLOS 1982.

### Bagaimana UNCLOS melindungi hak Indonesia di Natuna?

UNCLOS 1982 memberikan Indonesia hak berdaulat atas ZEE hingga 200 mil laut dari garis pangkal untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. ZEE Natuna sepenuhnya sah menurut hukum internasional dan tidak dapat diganggu gugat oleh klaim historis yang tidak diakui UNCLOS.

### Apakah Code of Conduct (COC) akan menyelesaikan sengketa?

COC yang sedang dinegosiasikan ASEAN-China bertujuan menciptakan aturan perilaku yang lebih mengikat daripada DOC 2002. Namun efektivitasnya bergantung pada apakah COC bersifat legally binding dan memiliki mekanisme penegakan yang jelas, hal yang masih diperdebatkan.

### Mengapa China menolak putusan arbitrase 2016?

China menganggap tribunal tidak memiliki yurisdiksi dan menolak tunduk pada putusan karena tidak berpartisipasi dalam proses arbitrase. Beijing berpendapat bahwa sengketa teritorial harus diselesaikan melalui negosiasi bilateral, bukan melalui arbitrase internasional.

## Sumber

1. [UNCLOS 1982 · UN Treaty](https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf)
2. [Kemlu RI · Kebijakan Maritim](https://kemlu.go.id/portal/id)
3. [ASEAN Secretariat](https://asean.org/)
4. [PCA · South China Sea Arbitration 2016](https://pca-cpa.org/en/cases/7/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/natuna-dan-nine-dash-line-posisi-hukum-indonesia-di-laut-china-selatan
