# KUHP Baru 2026: Pasal Kontroversial, Sanksi, dan Dampaknya
> UU No. 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP kolonial 1918 mulai Januari 2026, ini yang perlu Anda ketahui tentang perubahan hukum pidana terbesar dalam sejarah Indonesia modern.
**URL:** https://sorotutama.com/kuhp-baru-2026-pasal-kontroversial-sanksi-dan-dampaknya
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-05-28T00:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-18T15:27:11.159Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 8 menit
**Tag:** #KUHP, #Hukum Pidana, #UU 1 2023, #Reformasi Hukum, #Sanksi Pidana, #Pasal Kontroversial

## Ringkasan

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku 2 Januari 2026, menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial. Terdiri dari 624 pasal, mencakup pasal kontroversial seperti penghinaan presiden (Pasal 218-220), kohabitasi (Pasal 411-412), dan zina (Pasal 411). Sanksi pidana diperluas dengan pidana kerja sosial dan pengawasan. Pemerintah melakukan masa transisi sosialisasi hingga akhir 2025, sementara sejumlah pasal masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Artikel ini menjelaskan perbedaan kunci, pasal-pasal yang dikritisi, dan implikasi praktis bagi warga negara.



## Tanya-Jawab

### Apakah perbuatan yang dilakukan sebelum 6 Januari 2026 bisa dipidana dengan KUHP baru?

Tidak. Pasal 2 KUHP menegaskan asas legalitas, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas ketentuan undang-undang yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Perbuatan sebelum 6 Januari 2026 tetap menggunakan KUHP lama, kecuali ketentuan KUHP baru lebih ringan (asas retroaktif terbatas pada hal yang menguntungkan terdakwa, Pasal 2 ayat 2).

### Apakah semua pasal KUHP baru langsung berlaku atau ada yang ditunda?

Semua 624 pasal berlaku serentak 6 Januari 2026, kecuali pasal-pasal yang dibatalkan MK melalui judicial review. Tidak ada mekanisme penundaan parsial, berbeda dengan UU Cipta Kerja yang sebagian pasalnya ditunda implementasinya. Namun efektivitas pasal yang membutuhkan peraturan turunan (seperti pidana kerja sosial) bergantung pada kesiapan infrastruktur.

### Bagaimana jika saya sudah menjalani hukuman berdasarkan KUHP lama saat KUHP baru berlaku?

Terpidana yang sedang menjalani pidana saat KUHP baru berlaku dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) jika ketentuan KUHP baru lebih ringan (Pasal 2 ayat 2). Mahkamah Agung akan menilai apakah pidana yang dijatuhkan berdasarkan KUHP lama lebih berat dari ancaman pidana dalam KUHP baru untuk perbuatan yang sama. Jika ya, pidana dapat dikurangi atau diubah jenisnya.

### Apakah KUHP baru berlaku untuk WNA yang melakukan tindak pidana di Indonesia?

Ya. Pasal 4 ayat 1 menyatakan KUHP berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraan. Bahkan Pasal 4 ayat 3 memperluas yurisdiksi ekstrateritorial: WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri dapat dipidana di Indonesia untuk kejahatan tertentu (seperti terorisme, perdagangan orang, korupsi).

### Di mana saya bisa mengakses teks lengkap KUHP baru dan peraturan turunannya?

Teks UU No. 1 Tahun 2023 dapat diakses di website resmi Badan Pemeriksa Keuangan (peraturan.bpk.go.id) atau portal Kemenkumham (jdih.kemenkumham.go.id). Untuk peraturan turunan (PP, Permen, SEMA), cek portal KUHP baru di kuhpbaru.kemenkumham.go.id yang menyediakan database terintegrasi dan materi sosialisasi dalam bahasa sederhana.

## Sumber

1. [UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023)
2. [Kemenkumham · Sosialisasi KUHP](https://kemenkumham.go.id/)
3. [MKRI · Putusan terkait KUHP](https://www.mkri.id/)
4. [BPHN · Naskah Akademik KUHP](https://bphn.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/kuhp-baru-2026-pasal-kontroversial-sanksi-dan-dampaknya
