# Keadilan Restoratif di KUHP Baru: Mekanisme, Syarat, dan Tantangan Implementasi
> UU 1/2023 mengadopsi pendekatan pemulihan berbasis musyawarah korban-pelaku, namun risiko ketimpangan akses dan penyalahgunaan tetap mengintai.
**URL:** https://sorotutama.com/keadilan-restoratif-di-kuhp-baru-mekanisme-syarat-dan-tantangan-implementasi
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-06-11T05:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-18T15:21:50.789Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 8 menit
**Tag:** #Keadilan Restoratif, #KUHP, #Mediasi Penal, #Diversi Anak, #Sistem Peradilan Pidana, #Hukum Indonesia

## Ringkasan

Keadilan restoratif (restorative justice) dalam KUHP baru (UU 1/2023) menggeser paradigma hukum pidana Indonesia dari penghukuman murni ke pemulihan hubungan korban-pelaku melalui mediasi penal. Pendekatan ini berlaku untuk tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun, kerugian material maksimal Rp2,5 juta, dan kasus anak di bawah UU SPPA. Syarat utama: pengakuan pelaku, kesepakatan ganti rugi, dan persetujuan korban. Meski menjanjikan efisiensi sistem peradilan, kritik muncul soal akses tidak merata dan potensi "beli kebebasan" bagi pelaku berkantong tebal.



## Tanya-Jawab

### Apakah semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif?

Tidak. Hanya tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara, kerugian di bawah Rp2,5 juta, atau delik aduan yang memenuhi syarat. Kejahatan berat seperti korupsi, narkotika, atau terorisme tidak dapat diselesaikan melalui mediasi penal.

### Bagaimana jika pelaku tidak menepati kesepakatan ganti rugi setelah mediasi?

Korban dapat melaporkan pelanggaran kesepakatan kepada penyidik atau jaksa. Perkara dapat dibuka kembali dan diproses melalui jalur pengadilan biasa. Kesepakatan mediasi penal bukan pengampunan tanpa syarat.

### Apakah hasil mediasi penal meninggalkan catatan kriminal?

Tidak. Jika perkara dihentikan melalui SP3 atau SKP2, tidak ada catatan pidana (criminal record) yang tercatat dalam sistem. Ini berbeda dengan vonis pengadilan yang akan tercatat permanen.

### Bisakah korban menolak mediasi penal meski pelaku bersedia membayar ganti rugi?

Ya, korban memiliki hak penuh untuk menolak mediasi dan memilih jalur pengadilan. Persetujuan korban adalah syarat mutlak, tanpa itu, mediasi penal tidak dapat dilaksanakan.

### Apakah ada batas waktu untuk mengajukan mediasi penal?

Mediasi penal idealnya diajukan pada tahap penyidikan atau penuntutan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Setelah sidang dimulai, mediasi penal umumnya tidak lagi tersedia, kecuali hakim memerintahkan mediasi di pengadilan sesuai Perma 1/2022.

## Sumber

1. [Kejaksaan Agung RI · Restorative Justice](https://www.kejaksaan.go.id/)
2. [UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) · BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023)
3. [Mahkamah Agung](https://www.mahkamahagung.go.id/)
4. [ICJR](https://icjr.or.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/keadilan-restoratif-di-kuhp-baru-mekanisme-syarat-dan-tantangan-implementasi
