# Hak Penumpang Pesawat Saat Delay dan Pembatalan: Cara Klaim Kompensasi Sesuai Permenhub
> Delay lebih dari 4 jam berhak ganti rugi Rp300.000, pembatalan berhak refund penuh atau pindah pesawat, dan bagasi hilang diganti hingga Rp4 juta. Ini rincian hak Anda dan cara menuntutnya.
**URL:** https://sorotutama.com/hak-penumpang-pesawat-saat-delay-dan-pembatalan-cara-klaim-kompensasi-sesuai-permenhub
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-08-15T07:02:57.889Z
**Diperbarui:** 2026-08-15T07:02:57.982Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 4 menit

## Ringkasan

Penerbangan yang terlambat atau dibatalkan memberi penumpang hak kompensasi yang diatur negara lewat Permenhub 89 Tahun 2015 dan PM 77 Tahun 2011. Artikel ini merinci enam tingkat kompensasi berdasarkan lama keterlambatan, hak refund penuh atau pengalihan saat pembatalan, ganti rugi bagasi hilang hingga Rp4 juta, kapan maskapai boleh tidak membayar karena cuaca dan teknis operasional, serta langkah mengadu ke maskapai lalu ke Kementerian Perhubungan.



## Tanya-Jawab

### Kalau pesawat delay karena cuaca buruk, apakah saya tetap dapat ganti rugi Rp300.000?

Tidak. PM 89 Tahun 2015 mengecualikan keterlambatan akibat faktor cuaca dan teknis operasional di luar kendali maskapai dari kewajiban ganti rugi uang tunai. Namun, jika penerbangan sampai dibatalkan, maskapai tetap wajib menawarkan pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian penuh biaya tiket. Untuk memastikan, minta pernyataan resmi penyebab keterlambatan sebagai pegangan.

### Apakah aturan ini berlaku untuk maskapai berbiaya rendah dan tiket promo?

Ya. PM 89 Tahun 2015 berlaku untuk semua badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia tanpa membedakan kelas atau harga tiket. Penumpang tiket promo maupun maskapai berbiaya rendah tetap berhak atas kompensasi sesuai kategori keterlambatan, termasuk refund penuh saat penerbangan dibatalkan.

## Sumber

1. [Permenhub No. 89 Tahun 2015 (Database Peraturan BPK RI)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/103484/permenhub-no-89-tahun-2015)
2. [Kementerian Perhubungan: Maskapai Harus Aktif Memberi Kompensasi Keterlambatan](https://kemenhub.go.id/post/read/maskapai-harus-aktif-dalam-memberi-kompensasi-ketika-terjadi-keterlambatan-penerbangan)
3. [Mahkamah Konstitusi RI: Enam Kategori Keterlambatan Penerbangan Beserta Kompensasinya](https://www.mkri.id/berita/enam-kategori-keterlambatan-penerbangan-beserta-kompensasinya-25405)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/hak-penumpang-pesawat-saat-delay-dan-pembatalan-cara-klaim-kompensasi-sesuai-permenhub
