# Hak Interpelasi DPR: Apa Itu dan Bagaimana Mekanismenya?
> Dari Bank Century hingga kasus Soeharto, interpelasi menjadi instrumen pengawasan DPR terhadap pemerintah yang diatur ketat dalam UU MD3.
**URL:** https://sorotutama.com/hak-interpelasi-dpr-apa-itu-dan-bagaimana-mekanismenya
**Kategori:** Politik
**Terbit:** 2026-05-26T07:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-18T04:29:55.940Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 8 menit
**Tag:** #Hak Interpelasi, #DPR Ri, #UU Md3, #Tata Negara, #Checks And Balances, #Pengawasan Legislatif

## Ringkasan

Hak interpelasi adalah salah satu dari tiga hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang berdampak luas. Berbeda dengan hak angket yang bersifat penyelidikan dan hak menyatakan pendapat yang berupa pernyataan sikap, interpelasi fokus pada permintaan penjelasan. Diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, interpelasi memerlukan dukungan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.



## Tanya-Jawab

### Apakah hak interpelasi dapat digunakan untuk semua kebijakan pemerintah?

Tidak. Menurut Pasal 79 ayat (3) UU MD3, interpelasi hanya dapat digunakan untuk kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

### Berapa jumlah anggota DPR yang diperlukan untuk mengajukan hak interpelasi?

Minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi, sesuai Pasal 177 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

### Berapa lama waktu yang diberikan kepada presiden untuk menjawab interpelasi?

Presiden memiliki waktu paling lambat 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima untuk memberikan jawaban tertulis, sesuai Pasal 179 ayat (2) UU MD3.

### Apakah interpelasi dapat berlanjut menjadi hak angket?

Ya. Jika penjelasan pemerintah dalam interpelasi dinilai tidak memuaskan dan terdapat indikasi pelanggaran hukum, DPR dapat melanjutkan dengan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

### Apa yang terjadi jika pemerintah tidak merespons interpelasi?

UU MD3 mewajibkan pemerintah untuk memberikan jawaban. Jika tidak merespons, DPR dapat menggunakan mekanisme lanjutan seperti hak menyatakan pendapat atau bahkan hak angket, tergantung pada pertimbangan politik dan hukum.

## Sumber

1. [DPR RI · Mekanisme Hak DPR](https://www.dpr.go.id/)
2. [UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38647/uu-no-17-tahun-2014)
3. [MKRI · Putusan terkait Hak DPR](https://www.mkri.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/hak-interpelasi-dpr-apa-itu-dan-bagaimana-mekanismenya
