# Hak Cipta Karya AI di Indonesia: Apa Kata UU 28/2014?
> Panduan legal untuk kreator di era AI generatif, siapa pemilik output AI, bagaimana melindungi karya, dan apa yang dilakukan jika dijiplak.
**URL:** https://sorotutama.com/hak-cipta-karya-ai-di-indonesia-apa-kata-uu-282014
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-06-07T00:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-23T14:03:26.655Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 7 menit
**Tag:** #Hak Cipta, #AI Generatif, #UU 28 2014, #Djki, #Kekayaan Intelektual, #Hukum Teknologi

## Ringkasan

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Indonesia melindungi karya cipta manusia secara otomatis sejak diwujudkan. Namun, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa campur tangan kreatif manusia belum mendapat perlindungan hak cipta di banyak yurisdiksi, termasuk AS. Di Indonesia, hukum belum secara eksplisit mengatur kepemilikan output AI. Kreator dapat melindungi karya berbantuan AI melalui pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, watermarking, dan lisensi. Perdebatan global tentang pelatihan AI dengan karya berhak cipta tanpa izinâ€¦



## Tanya-Jawab

### Apakah saya perlu mendaftarkan karya ke DJKI agar dilindungi hak cipta?

Tidak wajib. Hak cipta di Indonesia bersifat otomatis sejak karya diwujudkan (Pasal 1 ayat 1 UU 28/2014). Namun, pencatatan di DJKI memberikan bukti hukum kuat jika terjadi sengketa.

### Jika saya menggunakan AI untuk membuat logo bisnis, apakah saya pemilik hak ciptanya?

Tergantung kontribusi kreatif Anda. Jika Anda hanya memberi prompt sederhana tanpa editing, perlindungan hak cipta lemah. Jika Anda melakukan kurasi, modifikasi substansial, atau kombinasi dengan elemen buatan Anda, maka elemen kreatif Anda berpotensi dilindungi.

### Apakah perusahaan AI boleh melatih model mereka dengan karya saya tanpa izin?

Ini area abu-abu. UU 28/2014 belum mengatur eksplisit, dan preseden pengadilan Indonesia belum ada. Di AS dan Eropa, perdebatan fair use versus pelanggaran hak cipta masih berlangsung di pengadilan.

### Bagaimana cara saya membuktikan bahwa output AI menjiplak karya saya?

Dokumentasikan perbandingan visual/tekstual, tunjukkan substantial similarity, dan buktikan bahwa model AI kemungkinan memiliki akses ke karya Anda (misalnya, karya Anda dipublikasikan online sebelum model dilatih). Konsultasi dengan advokat HKI untuk analisis teknis.

### Apakah saya bisa melarang orang lain menggunakan karya saya untuk melatih AI?

Anda dapat menyatakan larangan melalui lisensi eksplisit (misalnya, Creative Commons dengan klausul no-AI-training), namun penegakan hukumnya masih menantang karena banyak pelatihan AI dilakukan tanpa transparansi dataset.

## Sumber

1. [DJKI Kemenkumham · Hak Cipta](https://dgip.go.id/)
2. [UU No. 28 Tahun 2014 · BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/38690/uu-no-28-tahun-2014)
3. [WIPO · AI and IP](https://www.wipo.int/about-ip/en/artificial_intelligence/)
4. [Kominfo · Etika AI](https://www.kominfo.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/hak-cipta-karya-ai-di-indonesia-apa-kata-uu-282014
