# e-Materai Rp10.000: Panduan Lengkap Penggunaan, Pembelian, dan Sanksi Hukum
> Regulasi terbaru mewajibkan materai elektronik untuk sejumlah dokumen digital, berikut cara beli di portal resmi PERURI dan risiko hukum materai palsu.
**URL:** https://sorotutama.com/e-materai-rp10000-panduan-lengkap-penggunaan-pembelian-dan-sanksi-hukum
**Kategori:** Teknologi
**Terbit:** 2026-06-01T07:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-18T15:27:11.331Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 6 menit
**Tag:** #E Materai, #Bea Materai, #Peruri, #UU 10 2020, #Pajak, #Dokumen Elektronik

## Ringkasan

Sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2020, tarif materai tunggal Rp10.000 menggantikan materai Rp6.000 dan Rp3.000. e-Materai dibubuhkan pada dokumen elektronik yang menjadi objek bea meterai seperti perjanjian dan akta digital, serta kuitansi elektronik di atas Rp5 juta. Pembelian resmi hanya melalui portal e-meterai.co.id milik PERURI dengan registrasi NIK dan verifikasi Dukcapil. Penggunaan materai palsu atau tidak sah dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 UU 10/2020.



## Tanya-Jawab

### Apakah dokumen yang sudah terlanjur pakai materai Rp6.000 masih sah?

Dokumen yang dibuat sebelum 1 Januari 2021 dengan materai Rp6.000 tetap sah. Untuk dokumen baru sejak 2021, wajib menggunakan materai Rp10.000. Namun, DJP memberikan toleransi hingga akhir 2021 untuk menghabiskan stok materai lama.

### Berapa lama proses verifikasi NIK saat registrasi akun e-Materai?

Verifikasi NIK otomatis ke database Dukcapil memakan waktu 1-3 menit jika data KTP sesuai. Jika gagal, periksa kembali penulisan NIK dan nama sesuai KTP elektronik. Untuk kendala teknis, hubungi layanan bantuan PERURI di cs@peruri.co.id.

### Apakah e-Materai bisa digunakan untuk dokumen yang dicetak?

Tidak. e-Materai hanya sah untuk dokumen elektronik (PDF, Word, dsb). Jika dokumen elektronik dicetak, materai elektronik yang tercetak tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen cetak harus menggunakan materai tempel fisik.

### Bagaimana jika QR code e-Materai rusak atau tidak terbaca?

Dokumen dengan QR code e-Materai yang rusak tidak dapat diverifikasi dan berpotensi ditolak sebagai alat bukti. Pastikan saat menyisipkan e-Materai ke PDF, resolusi gambar cukup tinggi (minimal 300 dpi) dan QR code tidak terpotong atau tertimpa elemen lain.

### Apakah ada biaya tambahan selain Rp10.000 per e-Materai?

Tidak ada biaya administrasi atau markup dari PERURI. Harga e-Materai tetap Rp10.000 per lembar. Biaya transfer bank atau payment gateway (jika ada) ditanggung pembeli sesuai kebijakan masing-masing bank, umumnya Rp2.500-Rp5.000 per transaksi top-up.

## Sumber

1. [PERURI · e-Materai Portal](https://e-meterai.co.id/)
2. [UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai](https://peraturan.bpk.go.id/Details/151995/uu-no-10-tahun-2020)
3. [Direktorat Jenderal Pajak · Bea Materai](https://www.pajak.go.id/)
4. [Kemenkumham](https://www.kemenkumham.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/e-materai-rp10000-panduan-lengkap-penggunaan-pembelian-dan-sanksi-hukum
