# Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Perusahaan Rp33,49 Miliar di Jaksel
> Direktorat Jenderal Pajak menyita dua rekening milik PT AG senilai Rp33,49 miliar akibat tunggakan pajak Rp24,86 miliar yang belum dilunasi setelah berbagai tahapan penagihan dilakukan.
**URL:** https://sorotutama.com/ditjen-pajak-sita-2-rekening-perusahaan-rp3349-miliar-di-jaksel
**Kategori:** Ekonomi
**Terbit:** 2026-06-21T07:01:29.592Z
**Diperbarui:** 2026-06-21T07:01:29.730Z
**Penulis:** Redaksi Sorot Utama
**Waktu baca:** 2 menit
**Tag:** #Pajak, #Direktorat Jenderal Pajak, #Kementerian Keuangan, #Penegakan Hukum

## Ringkasan

DJP Kementerian Keuangan melakukan penyitaan dua rekening perusahaan berinisial PT AG di wilayah Jakarta Selatan II senilai Rp33,49 miliar pada 10 Juni 2026. Penyitaan dilakukan setelah tunggakan pajak sebesar Rp24,86 miliar tidak dilunasi meskipun telah melalui berbagai tahapan penagihan sejak September 2024.



## Tanya-Jawab

### Berapa nilai rekening yang disita DJP dan berapa tunggakan pajaknya?

DJP menyita dua rekening milik PT AG senilai Rp33,49 miliar terkait tunggakan pajak yang belum terbayar sebesar Rp24,86 miliar.

### Apa saja tahapan penagihan yang dilakukan DJP sebelum penyitaan?

DJP menerbitkan Surat Teguran pada 24 September 2024, dilanjutkan Surat Paksa pada 8 Oktober 2025, kemudian pemblokiran rekening pada 14 Mei 2026, dan akhirnya penyitaan pada 10 Juni 2026 setelah tunggakan tidak dilunasi.

## Sumber

1. [Disarikan dari CNBC Indonesia Market](https://www.cnbcindonesia.com/market/20260619090528-17-743933/ditjen-pajak-sita-2-rekening-perusahaan-di-jaksel-senilai-rp3349-m)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/ditjen-pajak-sita-2-rekening-perusahaan-rp3349-miliar-di-jaksel
