# Cuti Melahirkan 6 Bulan di UU KIA: Kapan Berlaku dan Berapa Upah yang Wajib Dibayar Perusahaan
> Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tidak memberi cuti melahirkan 6 bulan secara otomatis. Bagian yang berlaku tanpa syarat bukti medis adalah 3 bulan pertama, sisanya bergantung pada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter, dengan upah penuh sampai bulan keempat dan 75 persen pada bulan kelima dan keenam.
**URL:** https://sorotutama.com/cuti-melahirkan-6-bulan-di-uu-kia-kapan-berlaku-dan-berapa-upah-yang-wajib-dibayar-perusahaan
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-08-22T01:23:55.788Z
**Diperbarui:** 2026-08-22T01:23:55.857Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 6 menit

## Ringkasan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak mewajibkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan, bukan 6 bulan otomatis. Tambahan paling lama 3 bulan berikutnya hanya terbuka bila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter. Pasal 5 ayat (2) mengatur upah penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, lalu 75 persen untuk bulan kelima dan keenam. Artikel ini merinci skema upah per bulan, hak istirahat keguguran, cuti pendampingan suami 2 hari, larangan pemberhentian selama cuti, batas cakupan bagi aparatur sipil negara, serta jalur pengaduan dari 



## Tanya-Jawab

### Apakah perusahaan boleh menolak permintaan cuti tambahan 3 bulan?

Perusahaan dapat menolak bila pekerja tidak melampirkan surat keterangan dokter, karena Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 mensyaratkan bukti tersebut. Bila surat keterangan dokter sudah ada dan kondisinya termasuk dalam Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, penolakan pemberi kerja dapat diperselisihkan melalui perundingan bipartit, lalu dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

### Apakah upah bulan kelima dan keenam benar hanya 75 persen?

Benar. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan upah penuh untuk 3 bulan pertama, upah penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. Ketentuan itu dirumuskan sebagai hak pekerja, sehingga pembayaran di bawah angka tersebut tidak memenuhi Pasal 5 ayat (2). Pasal tersebut juga tidak melarang perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengatur ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

### Apakah ketentuan cuti ini berlaku bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri?

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 6 bagi aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran cuti dan upah bagi kelompok tersebut karena itu perlu dirujuk pada peraturan sektor masing-masing, bukan langsung pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024.

## Sumber

1. [JDIH BPK RI: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/289997/uu-no-4-tahun-2024)
2. [JDIH BPK RI: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial](https://peraturan.bpk.go.id/Details/40452/uu-no-2-tahun-2004)
3. [SP4N-LAPOR, kanal pengaduan pelayanan publik nasional](https://www.lapor.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/cuti-melahirkan-6-bulan-di-uu-kia-kapan-berlaku-dan-berapa-upah-yang-wajib-dibayar-perusahaan
