# Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang: Syarat, Biaya, dan Alur Pengurusan
> Panduan menerbitkan ulang STNK dan BPKB yang hilang: dari surat kehilangan di kepolisian, iklan media massa, sampai loket Samsat, lengkap dengan rincian biaya resmi PNBP dan estimasi waktu.
**URL:** https://sorotutama.com/cara-mengurus-stnk-dan-bpkb-hilang-syarat-biaya-dan-alur-pengurusan
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-08-06T08:49:45.444Z
**Diperbarui:** 2026-08-06T08:49:45.529Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 4 menit

## Ringkasan

STNK dan BPKB yang hilang bisa diterbitkan ulang lewat kepolisian dan Samsat dengan alur baku. STNK relatif cepat: surat kehilangan, cek fisik, cek blokir, bayar PNBP Rp100.000 (motor) atau Rp200.000 (mobil), sering selesai satu hari. BPKB lebih panjang karena butuh iklan kehilangan di dua media massa dan surat keterangan bank, dengan PNBP Rp225.000 (motor) atau Rp375.000 (mobil). Artikel ini merinci syarat, langkah, biaya berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, dan estimasi waktu.



## Tanya-Jawab

### Bisakah mengurus STNK hilang tanpa BPKB asli?

BPKB asli adalah syarat utama untuk membuktikan kepemilikan saat mengurus STNK hilang. Bila BPKB masih dalam status kredit atau agunan di leasing, mintalah fotokopi BPKB yang dilegalisir beserta surat keterangan dari pihak leasing sebagai gantinya. Sedangkan untuk BPKB yang hilang, dibutuhkan surat keterangan bank bahwa kendaraan tidak sedang menjadi jaminan kredit.

### Berapa lama STNK dan BPKB pengganti terbit?

STNK pengganti umumnya bisa selesai dalam satu hari kerja jika seluruh berkas lengkap dan Anda datang pagi. BPKB pengganti lebih lama karena ada tahap verifikasi dan syarat iklan kehilangan di dua media massa, sehingga umumnya butuh beberapa minggu hingga hitungan bulan tergantung kebijakan Polda tempat kendaraan terdaftar.

## Sumber

1. [PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP pada Polri - JDIH BPK RI](https://peraturan.bpk.go.id/Details/156770/pp-no-76-tahun-2020)
2. [Lampiran Tarif PNBP Polri (PP 76/2020) - Korlantas Polri](https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf)
3. [Pemilik Kendaraan yang Kehilangan BPKB Wajib Pasang Iklan di Media Massa - Kompas Otomotif](https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/25/122200615/pemilik-kendaraan-yang-kehilangan-bpkb-wajib-pasang-iklan-di-media-massa)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/cara-mengurus-stnk-dan-bpkb-hilang-syarat-biaya-dan-alur-pengurusan
