# Cara Mengurus PBG Pengganti IMB lewat SIMBG: Syarat, Rumus Retribusi, dan Sanksi Administratif
> IMB tidak lagi diterbitkan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Penggantinya, PBG, diurus lewat SIMBG dengan tahap konsultasi perencanaan tanpa biaya, tetapi menuntut dokumen rencana teknis yang oleh dinas teknis sendiri disarankan disusun arsitek dan insinyur bersertifikat.
**URL:** https://sorotutama.com/cara-mengurus-pbg-pengganti-imb-lewat-simbg-syarat-rumus-retribusi-dan-sanksi-administratif
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-08-26T03:12:38.800Z
**Diperbarui:** 2026-08-26T03:12:38.850Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 7 menit

## Ringkasan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB sejak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang ditetapkan 2 Februari 2021. Permohonan diajukan lewat SIMBG di simbg.pu.go.id dan tahap konsultasi perencanaan tidak dipungut biaya sesuai Pasal 253 ayat (8). Retribusi dihitung dengan rumus LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg, dengan indeks lokalitas paling tinggi 0,5 persen, lalu ditetapkan lewat SKRD. IMB lama tetap berlaku sampai izinnya berakhir menurut Pasal 346 ayat (2), sedangkan bangunan eksisting tanpa PBG diurus bersamaan dengan penerbitan SLF.



## Tanya-Jawab

### Apakah rumah yang telanjur dibangun tanpa izin masih bisa mengurus PBG?

Bisa. Pasal 262 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menyebut pelayanan penatausahaan PBG mencakup permohonan PBG untuk bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG. Untuk bangunan gedung eksisting, Pasal 286 ayat (2) mengatur proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan PBG sesuai ketentuan SIMBG, sedangkan Pasal 346 ayat (3) menegaskan bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki PBG harus mengurus SLF untuk memperoleh PBG. Pemilik tetap wajib menyiapkan dokumen rencana teknis sesuai kondisi bangunan terbangun.

### Berapa biaya resmi mengurus PBG lewat SIMBG?

Tahap konsultasi perencanaan tidak dipungut biaya karena Pasal 253 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan tahap itu diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Biaya resmi yang dibayar hanya retribusi daerah yang tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah, dan besarannya berbeda antar kabupaten atau kota karena bergantung pada Standar Harga Satuan Tertinggi serta indeks lokalitas setempat yang dapat ditetapkan paling tinggi 0,5 persen. Di luar itu, pemohon menanggung honor arsitek dan insinyur bersertifikat penyusun dokumen rencana teknis, yang tarifnya tidak ditetapkan pemerintah.

### Siapa yang memeriksa dokumen rencana teknis rumah tinggal di SIMBG?

Menurut Pasal 254 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Tim Penilai Teknis memeriksa bangunan gedung berupa rumah tinggal tunggal satu lantai dengan luas paling banyak 72 meter persegi dan rumah tinggal tunggal dua lantai dengan luas lantai paling banyak 90 meter persegi. Bangunan gedung selain itu diperiksa Tim Profesi Ahli sesuai ayat (4). Pemeriksaan oleh Tim Profesi Ahli dilakukan paling banyak lima kali dalam kurun waktu paling lama 28 hari kerja, dengan pemeriksaan pertama paling lama tiga hari kerja sejak pendaftaran.

## Sumber

1. [SIMBG, portal perizinan bangunan gedung](https://simbg.pu.go.id/)
2. [Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (JDIH Kemenko Infrastruktur)](https://jdih.kemenkoinfra.go.id/cfind/source/files/pp/2021/1.-salinan-pp-nomor-16-tahun-2021.pdf)
3. [Buku Retribusi PBG, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan](https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2021/09/Buku-Retribusi-PBG.pdf)
4. [Panduan mengurus PBG melalui SIMBG, Dinas PUPR Kota Gorontalo](https://pupr.gorontalokota.go.id/berita/panduan-lengkap-terbaru-cara-mengurus-persetujuan-bangunan-gedung-pbg-melalui-simbg)
5. [Bebas biaya izin bangunan bagi MBR, Dinas PUPR Kota Gorontalo](https://pupr.gorontalokota.go.id/berita/mewujudkan-rumah-impian-di-gorontalo-kini-bebas-biaya-izin-bangunan-bagi-mbr)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/cara-mengurus-pbg-pengganti-imb-lewat-simbg-syarat-rumus-retribusi-dan-sanksi-administratif
