# Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai PP 35/2021: Rumus 1/173, Batas Jam, dan Hak Saat Libur Nasional
> Rumus 1/173, tarif berjenjang tiap jam, batas 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, jabatan yang dikecualikan, plus dua contoh perhitungan, semuanya dikutip dari teks resmi PP 35/2021.
**URL:** https://sorotutama.com/cara-menghitung-upah-lembur-sesuai-pp-352021-rumus-1173-batas-jam-dan-hak-saat-libur-nasional
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-08-24T00:18:10.014Z
**Diperbarui:** 2026-08-24T00:18:10.081Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 6 menit
**Tag:** #Ketenagakerjaan

## Ringkasan

Upah sejam lembur adalah 1/173 kali upah sebulan (Pasal 32 ayat 2 PP 35/2021). Hari kerja biasa: jam pertama 1,5 kali upah sejam, jam berikutnya 2 kali. Hari istirahat mingguan dan hari libur resmi pola 5 hari kerja: 8 jam pertama 2 kali, jam kesembilan 3 kali, jam kesepuluh sampai kedua belas 4 kali. Batas lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Artikel ini merinci dasar 100 persen versus 75 persen upah, jabatan yang dikecualikan, sanksi administratif, serta dua contoh perhitungan.



## Tanya-Jawab

### Apakah lembur pada hari libur nasional ikut memotong kuota 18 jam seminggu?

Tidak. Pasal 26 ayat (2) PP 35/2021 menyatakan batas 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Lembur pada hari libur nasional dibayar dengan tarif tersendiri yang diatur Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) PP 35/2021, yaitu 2 kali sampai 4 kali upah sejam bergantung pada urutan jam dan pola hari kerja yang berlaku di perusahaan.

### Bolehkah perusahaan mengganti jatah makanan lembur dengan uang?

Tidak boleh. Pasal 29 ayat (1) huruf c PP 35/2021 mewajibkan perusahaan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Pasal 29 ayat (2) PP 35/2021 menegaskan pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang. Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021 memasukkan pelanggaran Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c ke dalam daftar pelanggaran yang dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.

## Sumber

1. [JDIH Badan Pemeriksa Keuangan: PP Nomor 35 Tahun 2021 (metadata, status berlaku, dan file peraturan)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021)
2. [Salinan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (PDF)](https://learning.hukumonline.com/wp-content/uploads/2021/03/Peraturan-Pemerintah-Nomor-35-tahun-2021-Perjanjian-Kerja-Waktu-Tertentu-Alih-Daya-Waktu-Kerja-dan-Waktu-Istirahat-dan-Pemutusan-Hubungan-Kerja.pdf)
3. [Klinik Hukumonline: Cara Hitung Upah Lembur Per Jam, Ini Rumusnya!](https://www.hukumonline.com/klinik/a/hitung-upah-lembur-lt4b7e3965556d3/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/cara-menghitung-upah-lembur-sesuai-pp-352021-rumus-1173-batas-jam-dan-hak-saat-libur-nasional
