# Cara Membuat Paspor Online via M-Paspor: Syarat, Biaya, dan Langkah
> Panduan lengkap mengurus paspor lewat aplikasi M-Paspor: dokumen yang harus disiapkan, tarif resmi per PP 45/2024, langkah pengajuan, hingga pengambilan paspor.
**URL:** https://sorotutama.com/cara-membuat-paspor-online-via-m-paspor-syarat-biaya-dan-langkah
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-07-11T00:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-07-11T00:00:21.405Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 4 menit
**Tag:** #paspor, #m-paspor, #imigrasi, #biaya paspor, #dokumen perjalanan

## Ringkasan

Paspor kini diurus online lewat aplikasi resmi M-Paspor milik Ditjen Imigrasi: buat akun, isi data, unggah KTP, KK, dan dokumen penunjang, pilih kantor imigrasi beserta jadwal, lalu bayar kode billing. Tarif per PP 45/2024: paspor biasa Rp350.000 (5 tahun) atau Rp650.000 (10 tahun), paspor elektronik Rp650.000 hingga Rp950.000. Kedatangan ke kantor imigrasi tetap wajib untuk verifikasi, foto biometrik, dan wawancara; paspor umumnya selesai sekitar 4 hari kerja.



## Tanya-Jawab

### Berapa biaya membuat paspor saat ini?

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Desember 2024: paspor biasa nonelektronik Rp350.000 (masa berlaku 5 tahun) dan Rp650.000 (10 tahun); paspor elektronik Rp650.000 (5 tahun) dan Rp950.000 (10 tahun). Layanan percepatan selesai pada hari yang sama dikenai biaya tambahan Rp1.000.000. Cek daftar tarif terbaru di imigrasi.go.id karena tarif dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

### Apakah pembuatan paspor harus di kantor imigrasi sesuai domisili KTP?

Tidak. Lewat aplikasi M-Paspor, pemohon bebas memilih kantor imigrasi mana pun di Indonesia, menyesuaikan ketersediaan kuota jadwal di kantor tersebut.

### Berapa lama paspor selesai setelah foto dan wawancara?

Umumnya sekitar 4 hari kerja setelah foto biometrik dan wawancara, tidak termasuk hari libur nasional dan cuti bersama; sebagian kantor menyebut 4-5 hari kerja. Layanan percepatan memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan Rp1.000.000.

### Siapa yang bisa mendapat paspor dengan masa berlaku 10 tahun?

Sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Di luar kategori itu, paspor diberikan dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

## Sumber

1. [Direktorat Jenderal Imigrasi - Biaya Keimigrasian](https://www.imigrasi.go.id/biaya_imigrasi/index)
2. [Direktorat Jenderal Imigrasi - Persyaratan dan Prosedur Paspor Baru WNI](https://www.imigrasi.go.id/wni/paspor-baru)
3. [Siaran Pers Ditjen Imigrasi - Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai 12 Oktober 2022](https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2022/10/11/siaran-pers-paspor-masa-berlaku-10-tahun-diterbitkan-mulai-12-oktober-2022?lang=id-ID)
4. [PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP (JDIH BPK)](https://peraturan.bpk.go.id/Details/305293/pp-no-45-tahun-2024)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/cara-membuat-paspor-online-via-m-paspor-syarat-biaya-dan-langkah
