# Cara Melapor Kebocoran Data Pribadi ke OJK dan Kominfo
> Panduan lengkap mekanisme pelaporan sesuai UU PDP 2022, dari perbankan hingga e-commerce.
**URL:** https://sorotutama.com/cara-melapor-kebocoran-data-pribadi-ke-ojk-dan-kominfo
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-05-24T00:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-18T11:54:27.258Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 5 menit
**Tag:** #Kebocoran Data, #UU Pdp, #OJK, #Kominfo, #Hak Konsumen, #Hukum Digital

## Ringkasan

Korban kebocoran data pribadi kini memiliki jalur hukum jelas berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Mekanisme pelaporan berbeda tergantung sektor: lembaga keuangan ke OJK melalui layanan konsumen, platform digital ke Kominfo via aduankonten.id, atau lintas sektor melalui Lapor.go.id. Korban berhak mendapat pemberitahuan dalam 3×24 jam (Pasal 46) dan dapat menuntut ganti rugi. Artikel ini menjelaskan langkah konkret pelaporan untuk masing-masing jenis kebocoran.



## Tanya-Jawab

### Apakah melapor kebocoran data pribadi dikenakan biaya?

Tidak. Semua saluran pelaporan resmi, OJK 157, aduankonten.id, dan Lapor.go.id, tidak memungut biaya. Layanan pengaduan bersifat gratis untuk masyarakat.

### Berapa lama proses penanganan laporan kebocoran data?

Belum ada ketentuan baku di UU PDP. Namun, OJK dan Kominfo umumnya memberikan respons awal dalam 3-7 hari kerja. Penyelesaian penuh bergantung kompleksitas kasus, bisa 30-90 hari.

### Bisakah melapor secara anonim?

Sebagian besar saluran memerlukan identitas pelapor untuk verifikasi dan tindak lanjut. Namun, identitas dapat dijaga kerahasiaannya sesuai kebijakan masing-masing lembaga.

### Apa bedanya lapor ke OJK dan lapor ke polisi?

OJK menangani pelanggaran administratif dan sengketa konsumen di sektor jasa keuangan. Polisi menangani tindak pidana seperti penipuan atau pemerasan yang memanfaatkan data bocor. Keduanya bisa dilakukan bersamaan.

### Apakah bisa menuntut ganti rugi langsung ke perusahaan?

Ya. Pasal 55 UU PDP memungkinkan gugatan perdata ke pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan. Korban dapat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil akibat kebocoran data.

## Sumber

1. [UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi](https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022)
2. [OJK · Layanan Konsumen](https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Layanan-Konsumen-OJK.aspx)
3. [Kominfo · Layanan Aduan PSE](https://aduankonten.id/)
4. [Lapor.go.id · Sistem Pengaduan Pemerintah](https://www.lapor.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/cara-melapor-kebocoran-data-pribadi-ke-ojk-dan-kominfo
