# Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK: Syarat, Besaran Manfaat, dan Penyebab Klaim Gagal
> Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sering terlewat karena tertutup isu pesangon dan JHT. Berikut besaran manfaat menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026, syarat kepesertaan yang berbeda per skala usaha, dan titik gagal klaim yang paling sering terjadi.
**URL:** https://sorotutama.com/cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-setelah-phk-syarat-besaran-manfaat-dan-penyebab-klaim-gagal
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-08-20T04:00:11.374Z
**Diperbarui:** 2026-08-20T04:00:11.708Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 4 menit
**Tag:** #bpjs-ketenagakerjaan, #Phk, #Siapkerja

## Ringkasan

Manfaat uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah 60 persen dari upah selama paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah Rp 5.000.000 sehingga nilai tertinggi Rp 3.000.000 per bulan, menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang diperiksa pada Agustus 2026. Syarat kepesertaan berbeda antara perusahaan skala mikro-kecil yang terdaftar pada tiga program dan skala menengah-besar yang terdaftar pada empat program BPJS Ketenagakerjaan. Klaim diajukan melalui portal SIAPkerja paling lambat 6 bulan sejak PHK, dan titik gagal paling umum berada di sisi perusahaan yang belum menonaktifkan ke



## Tanya-Jawab

### Apakah menerima manfaat JKP membuat uang pesangon atau saldo JHT berkurang?

Manfaat JKP dibayarkan dari pendanaan program JKP yang menurut portal JKP berasal dari iuran Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,14 persen dari upah. Uang pesangon adalah kewajiban pengusaha, sedangkan saldo Jaminan Hari Tua adalah akumulasi iuran pada program yang berbeda. Ketiganya berdiri pada dasar dan sumber dana yang tidak sama.

### Berapa manfaat JKP yang diterima jika upah bulanan Rp 8.000.000?

Rp 3.000.000 per bulan. Laman BPJS Ketenagakerjaan menyebut batas atas upah yang diperhitungkan dalam program JKP adalah Rp 5.000.000, sehingga upah Rp 8.000.000 tetap dihitung sebagai Rp 5.000.000. Manfaat 60 persen dari Rp 5.000.000 menghasilkan Rp 3.000.000 per bulan, dengan total tertinggi Rp 18.000.000 untuk enam bulan.

## Sumber

1. [BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kehilangan Pekerjaan](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html)
2. [Portal JKP Kementerian Ketenagakerjaan: Tentang JKP](https://jkp.go.id/tentang)
3. [Portal JKP Kementerian Ketenagakerjaan: Panduan Peserta](https://jkp.go.id/peserta)
4. [Portal JKP Kementerian Ketenagakerjaan: Panduan Perusahaan](https://jkp.go.id/perusahaan)
5. [Portal JKP Kementerian Ketenagakerjaan: Regulasi Program JKP](https://jkp.go.id/regulasi)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-setelah-phk-syarat-besaran-manfaat-dan-penyebab-klaim-gagal
