# Cara Kerja Rujukan BPJS Kesehatan: Dari Faskes 1 ke Rumah Sakit
> Sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan mewajibkan peserta berobat ke FKTP dulu, kecuali kondisi gawat darurat.
**URL:** https://sorotutama.com/cara-kerja-rujukan-bpjs-kesehatan-dari-faskes-1-ke-rumah-sakit
**Kategori:** Ekonomi
**Terbit:** 2026-06-27T03:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-27T06:20:12.478Z
**Penulis:** Vina Maharani
**Waktu baca:** 3 menit
**Tag:** #Bpjs Kesehatan, #rujukan-medis, #faskes, #Bpjs Kesehatan

## Ringkasan

Peserta BPJS Kesehatan wajib mengikuti alur rujukan berjenjang: dimulai dari Faskes Tingkat 1 (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga), baru dirujuk ke rumah sakit bila diperlukan. Pengecualian berlaku untuk kondisi gawat darurat - pasien dapat langsung ke IGD RS mana pun tanpa surat rujukan. Jika tidak mengikuti alur, biaya perawatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.



## Tanya-Jawab

### Apakah semua penyakit harus dimulai dari FKTP?

Ya, kecuali kondisi gawat darurat. Untuk penyakit umum dan keluhan ringan hingga sedang, peserta wajib berobat ke FKTP terdaftar terlebih dahulu.

### Berapa lama surat rujukan berlaku?

Rujukan umumnya berlaku untuk satu kali kunjungan. Untuk penyakit kronis yang butuh kontrol rutin, rujukan dapat berlaku hingga 3 bulan sesuai rekomendasi dokter.

### Bagaimana jika saya gawat darurat tapi tidak bawa kartu BPJS?

Rumah sakit tetap wajib memberikan pertolongan darurat. Kartu BPJS dapat dilengkapi maksimal 3 hari setelah masuk IGD untuk klaim jaminan biaya.

### Apakah ibu hamil perlu rujukan untuk periksa ke dokter kandungan?

Tidak. Pemeriksaan kehamilan dan persalinan dapat langsung dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa surat rujukan.

## Sumber

1. [BPJS Kesehatan](https://bpjs-kesehatan.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/cara-kerja-rujukan-bpjs-kesehatan-dari-faskes-1-ke-rumah-sakit
