# BPJS Kesehatan 2026: Panduan Lengkap KRIS, Iuran, dan Hak Peserta
> Perpres 59/2024 mengubah sistem kelas rawat inap menjadi KRIS, berikut rincian iuran, fasilitas, dan cara naik-turun kelas yang perlu dipahami peserta.
**URL:** https://sorotutama.com/bpjs-kesehatan-2026-panduan-lengkap-kris-iuran-dan-hak-peserta
**Kategori:** Ekonomi
**Terbit:** 2026-06-03T05:00:00.000Z
**Diperbarui:** 2026-06-18T10:01:27.219Z
**Penulis:** Vina Maharani
**Waktu baca:** 8 menit
**Tag:** #Bpjs Kesehatan, #Kris, #Iuran Bpjs 2026, #Jaminan Kesehatan Nasional, #Perpres 59 2024, #Layanan Kesehatan

## Ringkasan

Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertransisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59/2024 (tenggat fasilitas paling lambat 31 Desember 2025). Iuran PBPU/Mandiri 2026: Kelas III Rp 42.000, Kelas II Rp 100.000, Kelas I Rp 150.000. KRIS menyediakan kamar maksimal 4 tempat tidur untuk semua peserta. Peserta dapat naik/turun kelas dengan masa tunggu 1 bulan, penjaminan dihentikan sementara jika iuran tidak dibayar sampai akhir bulan berjalan. Artikel ini merinci fasilitas, aturan perpindahan kelas, penanganan tunggakan, dan mekanisme komplain berdasarkan regulasi resmi.



## Tanya-Jawab

### Apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik di 2026?

Berdasarkan Perpres 64/2020 yang masih berlaku, iuran untuk peserta mandiri tetap: Kelas III Rp 42.000, Kelas II Rp 100.000, Kelas I Rp 150.000 per orang per bulan. Belum ada pengumuman resmi kenaikan iuran untuk 2026 hingga Januari 2025.

### Apakah semua peserta BPJS dipaksa pindah ke KRIS?

Tidak. KRIS adalah standar fasilitas rawat inap (maksimal 4 tempat tidur), bukan penghapusan pilihan iuran. Peserta tetap dapat memilih iuran Kelas I, II, atau III sesuai kemampuan. Perbedaannya kini hanya pada kontribusi iuran, bukan kualitas pelayanan medis.

### Berapa lama masa tunggu setelah naik kelas?

Masa tunggu 1 bulan sesuai Perpres 59/2024. Jika naik kelas di Januari, hak rawat inap kelas baru berlaku mulai Februari. Untuk turun kelas, tidak ada masa tunggu, langsung berlaku bulan berikutnya setelah iuran baru dibayar.

### Bagaimana jika saya menunggak iuran lebih dari 3 bulan?

Status kepesertaan menjadi non-aktif dan akses layanan ditangguhkan, kecuali untuk kondisi gawat darurat. Anda dapat mengaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan atau mengajukan cicilan maksimal 12 bulan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang BPJS Kesehatan.

### Apakah obat kemoterapi dan cuci darah dijamin penuh tanpa plafon?

Ya. Kemoterapi dan hemodialisis (cuci darah) dijamin penuh tanpa batasan frekuensi atau plafon biaya sesuai Permenkes 3/2023, selama sesuai indikasi medis dan menggunakan obat dalam Formularium Nasional. Tidak ada perbedaan fasilitas antara peserta dengan iuran berbeda.

## Sumber

1. [BPJS Kesehatan](https://www.bpjs-kesehatan.go.id/)
2. [Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang KRIS](https://peraturan.bpk.go.id/)
3. [Kementerian Kesehatan](https://kemkes.go.id/)
4. [DJSN](https://www.djsn.go.id/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/bpjs-kesehatan-2026-panduan-lengkap-kris-iuran-dan-hak-peserta
