# Beda Hak Karyawan Tetap, Kontrak PKWT, dan Outsourcing Usai UU Cipta Kerja
> Panduan praktis membaca status kerja Anda: batas durasi PKWT, uang kompensasi akhir kontrak, hak pekerja alih daya, dan tanda kontrak yang melanggar aturan.
**URL:** https://sorotutama.com/beda-hak-karyawan-tetap-kontrak-pkwt-dan-outsourcing-usai-uu-cipta-kerja
**Kategori:** Hukum
**Terbit:** 2026-08-13T09:40:28.631Z
**Diperbarui:** 2026-08-13T09:40:28.703Z
**Penulis:** Reza Pradana
**Waktu baca:** 4 menit
**Tag:** #uu-cipta-kerja

## Ringkasan

Status kerja menentukan hak Anda. Karyawan tetap (PKWTT) berhak pesangon dan masa percobaan maksimal tiga bulan. PKWT wajib tertulis, dilarang memuat masa percobaan, dibatasi lima tahun, dan berhak uang kompensasi saat berakhir. Pekerja outsourcing dilindungi lewat klausul pengalihan hak serta tanggung jawab perusahaan alih daya. Kenali sinyal bahaya kontrak yang melanggar aturan sebelum menandatangani.



## Tanya-Jawab

### Kontrak PKWT saya diperpanjang terus hingga lebih dari lima tahun. Apa status saya sekarang?

PP 35/2021 membatasi total masa PKWT berdasarkan jangka waktu, termasuk semua perpanjangan, maksimal lima tahun. Jika akumulasinya melampaui batas itu, hubungan kerja demi hukum berubah menjadi PKWTT alias karyawan tetap. Konsekuensinya, Anda berhak atas perlindungan karyawan tetap, termasuk pesangon bila kelak terjadi PHK. Simpan seluruh salinan kontrak dan perpanjangan sebagai bukti masa kerja.

### Apakah pekerja PKWT dan outsourcing dapat pesangon jika kena PHK?

Pesangon melekat pada status PKWTT, bukan PKWT. Pekerja PKWT tidak menerima pesangon, tetapi berhak uang kompensasi yang dihitung dari masa kerja saat kontrak berakhir. Untuk pekerja outsourcing, jawabannya tergantung kontrak dengan perusahaan alih daya: bila PKWTT, berhak pesangon; bila PKWT, berhak uang kompensasi. Yang wajib membayar adalah perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja.

## Sumber

1. [PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK (JDIH Kemnaker)](https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PP352021.pdf)
2. [FAQ PKWT, Halo Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan](https://halohubungankerja.kemnaker.go.id/pkwt_faq.php)
3. [Implementasi Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 pada UU Cipta Kerja (Hukumonline)](https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-praktik-terbaik-bagi-perusahaan-dan-pekerja-dalam-implementasi-putusan-mk-no168-puu-xxi-2023-pada-uu-cipta-kerja-lt6745bf2308b86/)

---
Sorot Utama · sumber: https://sorotutama.com/beda-hak-karyawan-tetap-kontrak-pkwt-dan-outsourcing-usai-uu-cipta-kerja
